Gowa- Pembangunan gedung RSUD Syehk Yusuf yang menelan biaya sebesar Rp 118,4 milyar, pada tanggal 7 Juni 2018 oleh PT Tene Jaya yang juga di kendalikan oleh H Sahar Sewang dengan anggaran pertama Rp 19,2 milyar hingga memasuki tahun 2019 Dengan anggaran Rp 20 milyar kemudian tahun 2020 sebesar Rp 39,6 milayar dan dilanjutkan oleh PT Harfia Anugrah sebesar Rp 39,4 milyar, hingga seluruh Indonesia dilanda wabah pandemik corona virus (covid 19) sehingga gedung baru tersebut efektif digunakan pada tahun 2021.
Pada tahun 2023 saat ini sejumlah fasilitas pada bangunan RSUD Syehk Yusuf ada beberapa item yang tidak berfungsi seperti, Escalator tidak berfungsi sama sekali mulai saat dibangun tahun 2018, plafon sudah banyak yang runtuh serta beberapa bagian gedung terdapat retakan, bangunan yang baru berusia kurang lebih 4 tahun kini nampak sudah harus dibenahi kembali.
Ungkap koordinator wilayah 3 LT.KPSKN.PIN.RI H Mustajab, “kami akan mengurai satu persatu daftar dosa PT Harfia Graha Perkasa yang dikerjakan saat SYL masih mempunyai pengaruh diwilayah kerjanya, sehingga perusahaan kontraktor yang dipimpin oleh H Sahar Sewang terkesan kebal hukum”
Lanjut dikatakan ” masih ada beberapa item proyek dengan anggaran puluhan milyar akan kami ungkap satu persatu, dan mendesak Kejaksaan Tinggi Negeri dan Tipikor Polda sulsel agar segera memeriksa dan mengusut kembali proyek yang dikerjakan perusahaan PT Harfia Graha Perkasa, termasuk pengadaan Alkes di RSUD Batara Guru disulawesi barat yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11 milyar oleh PT Elang Perkasa dan PT Seven Brothers (anak perusahaan H Sahar Sewang) dan kasusnya berhenti begitu saja tanpa alasan yang jelas”, termasuk Direktur RSUD Syehk Yusuf saat ini yang nota bene dana BPJS masyarakat masuk ke rekening pribadinya” kunci Mustajab.
Hal senada juga disampaikan mantan Direktur Eksekutif LKBHMI CAGORA Iwan Mazkrib, “kami akan melakukan aksi dan mendesak Kejaksaan Negeri kab Gowa agar segera mengusut kembali pembangunan RSUD Syehk Yusuf kab gowa yang menelan anggaran sebesar Rp 39,4 milyar yang diduga menyalahi bestek yang merugikan negara”.
PT Harfia Graha Perkasa yang telah dikonfirmasi melalui surat tertanggal 28 oktober 2023 hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. (Tim- investigasi-oborbangsa)


