Unjuk rasa (UNRAS) bukan lagi merupakan hal baru dalam kehidupan berdemokrasi. Lebih lanjut, tindakan tersebut merupakan pengejewantahan hak bebas ber ekspresi sebagaimana ketentuan Pasal 28 E Ayat 3 UUD RI 1945. Tidak mengakui hal tersebut, sama halnya menghianati semangat penghargaan atas hak-hak dasar manusia, sebagai suatu entitas penting dalam suatu negara.
Sebagai respon atas represifitas oknum polisi dalam penanganan aksi, Syahrul Gunawan selaku Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa tegas menyatakan mengutuk tindakan tersebut. Hematnya dalam penanganan massa aksi harusnya lebih dialogis dan humanis.
Lanjutnya, jika diperhadap-hadapkan dengan polisi tentu massa aksi tidak berimbang. Olehnya dibutuhkan pendekatan model baru yang kiranya dapat mengurai masalah unjuk rasa.

Ditemui ditempat berbeda Gunung Sumanto selaku Ketua DPP HIPMA Gowa, juga sangat menyayangkan tindakan tersebut. Hal mana, pada prinsipnya Polisi yang bertanggung jawab dalam pengendalian massa (dalmas) harusnya mengingat kewajibannya untuk tidak terpancing dengan perilaku massa aksi apalagi melakukan tindakan kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Huruf (a) dan (b) PERKAP 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa.
Selain itu, tegas dalam ketentuan pasal 11 Ayat 1 huruf (b), (d), (g) dan (j) Perkap 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standarisasi HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian, mengafirmasi serta menegaskan dilarangnya tindakan kekerasan yang berlebihan apalagi tindakan fisik yang tidak berdasar hukum.
Gunung Sumanto berpesan kepada Aparat Kepolisian agar dapat profesional dalam menjalankan tugasnya, Agar terwujud sinergi positif antara Aparat Kepolisian dan Massa Aksi. (Imas-oborbangsa)

