MAKASSAR,โ Fadillah, anak dari Hj. Nursanti, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulawesi Selatan.
Permohonan ini menyusul penetapan ibunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh H. Junaedi dan H. Ambo.
Didampingi kuasa hukum, Fadillah menyesalkan keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.

Kuasa hukum Hj. Nursanti, Amiruddin, menilai ada kekeliruan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama dalam aktivitas pertambangan yang telah disepakati oleh para pihak.
โHj. Nursanti memiliki legalitas yang sah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enerstell. Dari SPK inilah, terjalin hubungan antara H. Junaedi, H. Ambo, dan Hj. Nursanti untuk melakukan penambangan bersama di IUP milik PT Enerstell,โ ujar Amiruddin dalam keterangannya di Hotel Claro, Kamis (7/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sebab, belum ada aktivitas penjualan atau keuntungan yang diperoleh dari hasil tambang yang dikelola oleh Hj. Nursanti. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya.
โIni murni kerja sama. Penambangan dilakukan bersama-sama di lokasi IUP milik PT Enerstell dengan dasar SPK yang sah.”
“Kami berharap Polda Sulsel melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,โ tegasnya.
Fadillah, yang turut mendampingi ibunya, menyesalkan alasan penyidik yang menetapkan ibunya sebagai tersangka karena dianggap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, sang ibu tengah sibuk berkampanye sehingga beberapa jadwal pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.
โSaya keberatan dengan penetapan tersangka ini. Kemarin Ibu sibuk kampanye, jadi waktu pemeriksaan di Polda sering dijadwal ulang,’
“Dengan ini saya meminta perlindungan hukum untuk ibu saya kepada Bapak Kapolda Sulsel,โ ujar Fadillah.
Sementara itu, Prawidi Wisanggeni, menambahkan bahwa kendala utama dalam kerja sama tersebut adalah adanya aksi korporasi yang tiba-tiba terjadi.
โSaat klien kami menambang, tiba-tiba terjadi pengambilalihan (takeover) IUP milik PT Enerstell oleh PT GNI tanpa sepengetahuan Hj. Nursanti,โ terangnya, melalui Via WhatsApp (08/03/25).
Kuasa hukum berharap penyidikan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan fakta hukum yang ada, sehingga keadilan bagi Hj. Nursanti dapat ditegakkan.
(Laporan Redaksi OborMksr)

