JAKARTA — Kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin menarik perhatian publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat hingga ke level kepala seksi (kasi) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi.
Proses investigasi internal terhadap pegawai BPN yang diduga terlibat dalam kasus ini telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
“Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu,” kata Nusron di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Meskipun demikian, Nusron memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi.
“Ya memang nggak terlibat,” tegasnya.
Namun, Nusron mengakui bahwa ada kelemahan dalam proses pengawasan, terutama terkait tanda tangan dari pejabat eselon 1 dan 2 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kemarin sudah aku sampaikan di sini kan untuk PTSL, penanggung jawabnya tim ajudikasi,” katanya.
Kasus ini semakin rumit karena pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi akhirnya dibatalkan setelah ditemukan manipulasi data tanah yang masif.
Nusron sendiri telah melakukan tinjauan lapangan dan menemukan ketidaksesuaian antara peta bidang tanah dengan kondisi sebenarnya, di mana sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan di atas laut.
Kasus ini melibatkan 89 bidang tanah milik 67 pemilik dalam program PTSL. Data peta tanah diduga dimanipulasi dengan pemindahan lokasi dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Dari total 581 hektare lahan yang dimanipulasi, sebanyak 90 hektare di antaranya diketahui milik sejumlah perusahaan swasta.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi yang melibatkan berbagai pihak.
Tidak hanya di Bekasi, kasus serupa juga terjadi di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, di mana Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Pagar laut di Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer, dan kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP sebagai penerima kuasa, dan CE sebagai penerima kuasa.
Keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan dokumen lain yang dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Yang lebih mengejutkan, Kades Kohod Arsin bin Arsip diperkirakan mendapat keuntungan hingga Rp23,2 miliar dari kasus ini.
Selama proses penerbitan berkas terhadap 180 bidang tanah, Arsin diberikan saldo sebesar Rp1.500 ribu per meter, dan selanjutnya diterbitkan HGB/HM dengan pembayaran menjadi Rp20.000 ribu per meter.
Praktik ini menunjukkan betapa masifnya manipulasi dan keuntungan yang diperoleh dari kasus ini.
Kasus pemagaran laut ini tidak hanya menyingkap praktik korupsi dan manipulasi data, tetapi juga mengungkap betapa rentannya sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertanahan.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, publik semakin penasaran: siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini, dan bagaimana langkah pemerintah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganannya?
Nusron sendiri menjanjikan pengumuman lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Ya besoklah aku umumin. Nanti nggak surprise,” ucapnya.
Namun, satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka kotak Pandora yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
Tim Redaksi: OborJakarta

