Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Hasto menegaskan bahwa KPK harus mematuhi prinsip keadilan dalam penegakan hukum, bukan sekadar menjalankan aturan formal.
“Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya siap dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK,” tegas Hasto.
Meski demikian, Hasto menyentil KPK agar tidak menyimpang dari prinsip hukum yang benar. Ia menegaskan bahwa hukum harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan, bukan hanya aturan formal yang kering.
“Hukum tanpa keadilan hanyalah kumpulan aturan kering tanpa roh. Oleh karena itu, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, menjadi peneliti, bahkan membuat esai, agar mampu mewujudkan keadilan sejati,” ujar Hasto.
Hasto juga mengklaim bahwa proses hukum yang ia hadapi tidak lepas dari nuansa politik. Sebagai kader partai, ia menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi dari kegiatan politiknya.
“Tetapi sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa,” ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukumnya, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes L. Tobing.
Hadir juga sejumlah pengurus DPP PDIP, seperti Ketua DPP Komaruddin Watubun, Wiryanti Sukamdani, Deddy Yevri Sitorus, Wasekjen Adian Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharm, dan Wabendum Yuke Yurike.
Gugatan Praperadilan dan Penundaan Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025). Namun, melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan.
Alasan penundaan ini adalah karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan, masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.
Namun, upaya ini tidak berjalan mulus. Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hakim Djuyamto mengabulkan pengecualian dari permohonan dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Pesan Kuat untuk KPK
Dalam konferensi persnya, Hasto tidak hanya membahas proses hukum yang ia hadapi, tetapi juga menyampaikan pesan kuat kepada KPK.
Ia menekankan bahwa lembaga antirasuah tersebut harus menjalankan tugasnya dengan prinsip keadilan yang sejati, bukan hanya sekadar mengejar target penegakan hukum.
“Jika memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab. Tetapi, KPK juga harus memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan adil dan tidak diskriminatif,” ujar Hasto.
Pernyataan Hasto ini menuai beragam tanggapan dari publik.
Sebagian mendukung sikapnya yang menuntut keadilan, sementara yang lain mempertanyakan apakah langkah-langkah hukum yang diambilnya, seperti gugatan praperadilan, merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Dengan penundaan pemeriksaan dan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, proses hukum ini diprediksi akan berlarut-larut. Namun, satu hal yang pasti, Hasto telah menegaskan bahwa ia siap menghadapi segala konsekuensi, asalkan proses hukum yang dijalankan adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Pesan Hasto kepada KPK ini juga menjadi pengingat bagi lembaga antirasuah untuk selalu memegang teguh prinsip keadilan dalam setiap langkahnya.
Sebab, tanpa keadilan, hukum hanyalah sekumpulan aturan yang tidak memiliki makna.
Oleh: Tim Redaksi OborJakarta

