MAKASSAR,–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan penjelasan mengenai pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Dalam penjelasan tersebut, MUI Sulsel menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Ustaz Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Ia menekankan bahwa “zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.”
Mengenai besaran zakat fitrah, Ustaz Ahmad Fauzi menyebutkan bahwa jumlahnya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras.
Ia menambahkan, “jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut.”
Selain itu, MUI Sulsel juga mengingatkan agar zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin.
Ustaz Ahmad Fauzi menegaskan, “penyaluran zakat fitrah harus tepat sasaran agar dapat membantu mereka yang membutuhkan.”
Dengan adanya Fatwa ini, diharapkan umat Islam di Sulawesi Selatan dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
(Laporan Redaksi OborMksr)