JAKARTA,–Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada Kamis, (06/03/25), di Gedung Bareskrim Polri.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara kedua belah pihak.
Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, memastikan kebebasan pers tetap terjaga, dan meningkatkan profesionalisme wartawan di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk menciptakan iklim pers yang sehat dan bebas dari ancaman.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk mendukung kebebasan pers dan siap bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi jurnalis serta menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan sinergi antara Dewan Pers dan Polri dapat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers di Indonesia.
(Laporan Redaksi OborJkt)


