JAKARTA,– Terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk membuktikan bahwa dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ujar Tom usai sidang putusan sela.

Tom menilai bahwa putusan atas eksepsinya diambil dalam waktu yang cukup singkat, yakni hanya dua hari setelah tanggapan dari JPU.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat pengadilan dalam menangani perkara ini.
“Jadi kesepakatan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan dari JPU.”
“Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” tambahnya.
Meskipun demikian, Tom Lembong tetap menyampaikan kekecewaannya terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Ia menilai dakwaan tersebut tidak berkualitas dan tidak menggambarkan realitas yang terjadi.
“Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi.
Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Tom Lembong berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula pada periode 2023-2024.
Ia diduga mengeluarkan rekomendasi impor yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kelebihan pasokan gula di pasar domestik.
Hal ini disinyalir merugikan negara dan merugikan petani tebu lokal.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa keputusan impor tersebut melibatkan beberapa pihak yang diduga mendapat keuntungan tidak sah dari selisih harga jual gula impor.
JPU menuduh bahwa terdapat indikasi suap dan gratifikasi dalam proses pengeluaran izin impor tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah investigasi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kuota impor yang diberikan kepada beberapa perusahaan importir.
Tom Lembong pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatannya dalam pengambilan keputusan impor tersebut.
Dengan putusan sela yang menolak eksepsi dari pihak Tom Lembong, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Tim kuasa hukum Tom menegaskan akan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah dan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat.
Sidang lanjutan atas kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
(Laporan Redaksi OborJkt)

