SUNGGUMINASA,– Puluhan warga Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mengeluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau.
Warga mengaku diminta membayar hingga Rp5 juta dalam proses pendaftaran PTSL, yang menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli).
Keluhan ini kemudian sampai ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI).
Kini mulai mengumpulkan data dan informasi untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut.

Iwan Mazkrib, eks Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya sekaligus fungsionaris Badko HMI Sulsel, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah warga dan sedang mendalami persoalan ini.
“Kami saat ini tengah mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Kelurahan Tombolo.”
“Kami juga akan memastikan aspek kepastian hukum bagi warga yang sudah mendaftar,” ujar Iwan.
Beberapa warga yang melapor menyebutkan bahwa mereka merasa terbebani dengan biaya yang diminta, padahal program PTSL dikenal sebagai program pemerintah yang memberikan sertifikat tanah dengan biaya murah.
“Kami diminta membayar hingga Rp5 juta. Padahal setahu kami, program ini seharusnya lebih terjangkau. Kami bingung dan khawatir kalau tidak membayar, sertifikat kami tidak diproses,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
LKBHMI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengimbau warga yang merasa dirugikan agar berani melapor serta memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperkuat penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dan pihak Kelurahan Tombolo belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut.
Masyarakat berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar hak-hak mereka tidak dirugikan dan proses PTSL berjalan sesuai aturan.
Reporter: Ran
Editor: Ahmad/OborGowa

