MAKASSAR — Siang di ruas Jalan Pettarani, Makassar. Di sekitar Pos 71, tepat di persimpangan padat lalu lintas, sejumlah kendaraan tampak berderet, tertahan., pada Minggu (01/06/25)
Beberapa anggota polisi lalu lintas terlihat sibuk mencatat, berbicara, dan mengarahkan pengendara ke sisi jalan.
Tak sedikit pengendara yang menunjukkan ekspresi gelisah beberapa mengangkat tangan, sebagian lain hanya diam, pasrah menunggu.

Kejadian itu menarik perhatian sejumlah awak media yang tengah melakukan peliputan di kawasan tersebut.
Mereka menyaksikan sendiri bagaimana anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat, melakukan pemeriksaan, lalu menahan beberapa kendaraan di depan dan belakang pos jaga.
Yang membuat suasana menjadi janggal bukan hanya jumlah kendaraan yang dihentikan, melainkan juga sebuah peristiwa kecil tapi mencolok;
Salah seorang anggota polisi mendekati sekelompok jurnalis dan menyodorkan selembar uang seratus ribu rupiah. “Untuk jajan,” ujar petugas itu dengan senyum samar.
Tawaran itu kontan ditolak. Uang dikembalikan, dan para jurnalis menegaskan bahwa mereka berada di lokasi bukan untuk menjalin kedekatan, melainkan untuk menjalankan tugas; mengamati dan melaporkan.
Di tengah maraknya kabar tentang lemahnya integritas institusi, tindakan tegas awak media hari itu menjadi cerminan keberanian dan komitmen terhadap etika jurnalistik yang tak bisa dibeli.
Namun peristiwa tersebut menyisakan tanda tanya. Apa motif di balik pemberian uang itu?
Dan lebih jauh lagi, mengapa penahanan kendaraan dilakukan secara begitu masif sepanjang hari?
Apakah semua pengendara memang melakukan pelanggaran lalu lintas?
Atau ada praktik lain yang luput dari pengawasan publik?
Beberapa pengendara yang sempat dimintai keterangan oleh wartawan menyatakan bahwa alasan penahanan terasa mengada-ada.
“Saya hanya tidak pakai masker, tapi kendaraan saya disita,” ujar seorang pengemudi ojek online yang meminta namanya disamarkan.
“Saya tanya pelanggarannya apa, tidak dijawab jelas,” imbuhnya.
Di tengah keraguan itu, muncul kekhawatiran bahwa penindakan yang dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan aturan.
Sebagian masyarakat bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai represif, tidak proporsional, dan terkesan mencari-cari kesalahan.
Peristiwa di Pos Lantas Pettarani hari itu mencerminkan lebih dari sekadar urusan tilang.
Ia menggambarkan wajah penegakan hukum yang masih dibayangi praktik lama; transaksional, tertutup, dan kadang semena-mena.
Dalam konteks inilah, integritas dan pengawasan publik menjadi penting. Ketika jurnalis pun ikut “disentuh”, maka ruang kritis dalam demokrasi ikut dipertaruhkan.
Polrestabes Makassar, sebagai institusi yang menaungi para petugas tersebut, kini berada di bawah sorotan.
Investigasi internal yang transparan dibutuhkan bukan sekadar untuk membersihkan nama, tapi untuk memulihkan kepercayaan.
Tanpa itu, kejadian semacam ini hanya akan menjadi babak baru dalam kisah panjang relasi publik dan kepolisian yang renggang dan penuh kecurigaan.
Hari itu, di Pos 71 Pettarani, masyarakat melihat dengan mata kepala sendiri; hukum bisa tajam ke bawah, namun menjadi tumpul ke atas kecuali jika ada yang berani menuliskannya.
Dan para jurnalis yang berdiri di bawah terik matahari siang itu, menolak uang seratus ribu rupiah, mungkin hanya ingin memastikan satu hal; bahwa kebenaran, sekecil apa pun, tak boleh ditukar dengan amplop.
Laporan: Ran
Editor: OborMks

