Sulsel- Rokok ilegal berbagai merek dengan pita cukai palsu bebas beredar di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di daerah pelosok pedesaan.
Produk rokok ilegal dengan mudah ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko kelontong, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Rokok berbagai merek dijual dengan harga eceran Rp15.000 per bungkus isi 20 batang, tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Anehnya, barcode pada kemasan produk justru menunjukkan informasi produk lain saat dipindai.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyebut,
โRokok berbagai merek kuat dugaan dibekingi oleh pejabat tinggi dari institusi kepolisian dan oknum aparat dirjen bea dan cukai, sehingga para mafia rokok ilegal semakin berani menjalankan aksinya.โ
Pengawasan yang lemah dari aparat penegak hukum dinilai memberikan sinyal bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan berlangsung tanpa hambatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di masa kepemimpinan Kapolda Sulsel yang baru.
Koordinator wilayah LT-KPKSN-PIN-RI Mustajab, mendesak BPK agar segera memeriksa Dirjen bea cukai tentang penjualan peredaran pita cukai kepihak pengusaha rokok.
โKapolda sulsel gagal dalam penegakan hukum menuju Polri Presisi, dan tak mampu meredam peredaran rokok ilegal disulselโ tegas Mustajab.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pengedar rokok ilegal.
Jika terbukti memproduksi rokok ilegal, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 55 huruf (b) dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa rokok berbagai merek beredar dengan jaringan distribusi yang sangat terorganisir, sehingga menyulitkan proses pemberantasan, karna ada oknum bea cukai yang terlibat langsung.ย
Ketua DPP L-PARI Aslan Daeng Rapi, turut angkat suara. Ia mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menangkap oknum bea dan cukai jika terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal di provinsi sulsel.ย
โJika penindakan tidak segera dilakukan, patut diduga ada permainan di balik lambannya penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hukum kita lemah dan membiarkan bisnis rokok ilegal terus merugikan negara,โ ujarnya
(obor-sulsel)


