JAKARTA–Rencana Satuan Siber (Satsiber) TNI untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda Metro Jaya menuai sorotan publik.

Dugaan pidana yang ingin dibawa ke ranah hukum disebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi, berdasarkan hasil patroli siber TNI.
Namun, langkah tersebut ternyata terbentur aturan. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi, melainkan hanya oleh individu.


“Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” tegas Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Satsiber TNI sendiri adalah unit khusus di bawah Mabes TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.
Unit ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang siber yang dianggap dapat mengganggu kedaulatan dan keamanan nasional.
Di sisi lain, Ferry Irwandi bukan sosok sembarangan. Ia adalah CEO sekaligus pendiri Malaka Project, sebuah platform edukasi digital yang membahas isu sosial, politik, ekonomi, hingga filsafat.
Malaka Project bahkan digagas bersama delapan figur publik lain, seperti Jerome Polin, Coki Pardede, hingga Cania Citta Irlanie.

Ferry, yang sebelumnya adalah PNS Kementerian Keuangan, dikenal sebagai konten kreator sekaligus aktivis yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.
Namanya kini jadi perbincangan setelah Satsiber TNI menyoroti ucapannya dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di televisi nasional.

Meski begitu, hingga kini TNI belum menjelaskan secara rinci pernyataan Ferry yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Publik pun bertanya-tanya, apakah laporan ini benar-benar akan berlanjut, atau justru berhenti di tengah jalan karena terbentur aturan hukum.


Laporan: Chris

