MAKASSAR— Nama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), kembali jadi sorotan setelah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, yang nilainya mencapai Rp55,6 miliar.
Absennya DM dalam tiga kesempatan pemanggilan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menimbulkan banyak tanda tanya.
Diduga, DM mengetahui banyak hal terkait proyek jalan yang bermasalah tersebut, mengingat posisinya saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel, lembaga yang punya peran strategis dalam pembahasan dan pengawasan anggaran.
Sidang kasus ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/7/2025), namun nama DM kembali tak tercantum dalam daftar saksi yang hadir.
Pihak jaksa menyebut, jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, penjemputan paksa akan diajukan kepada majelis hakim.

“Sudah tiga kali kami layangkan panggilan resmi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Pada panggilan kedua, disebut sedang menjalankan tugas partai,” ungkap jaksa di ruang sidang.
Ketidakhadiran itu pun disorot oleh majelis hakim. Dalam persidangan, hakim mengingatkan bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan seorang saksi terlebih pejabat negara mengabaikan panggilan pengadilan. Proses hukum harus dihormati oleh siapa pun.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020.
Anggaran jumbo proyek tersebut berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp55,6 miliar. Namun dari hasil penyelidikan, proyek ini diduga sarat penyimpangan dan rekayasa yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jalan tersebut telah lebih dulu diintervensi pada tahun 2019 melalui pendanaan gabungan APBN dan APBD I sejauh 35,3 kilometer dengan rincian 3 km pengaspalan dan 32 km timbunan serta pelebaran menjadi 6 meter.
Tahun berikutnya, kembali dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km dari APBN dan 18 km dari APBD. Nah, proyek 18 km yang bersumber dari APBD inilah yang kini menjadi fokus utama dalam penyidikan.

Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan pelaksana proyek, yakni Ir. Baharuddin, Marlin Sianturi, Joko Pribatin, Darmono, Andi Rilman, Erfan Djulani, Ongong Andreas, dan Sari Pujiastuti.
Namun publik mencurigai bahwa aktor-aktor kunci di balik pengambilan keputusan besar belum sepenuhnya tersentuh hukum.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Bupati Gowa terkait ketidakhadirannya.
Namun tekanan publik terus menguat. Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka prosesnya tak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis. Yang tahu banyak, harus berani bicara di ruang sidang.
Laporan: Ihsan
Editor: OborSulsel


