SUNGGUMINASA– Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI SULSEL) mendesak penutupan sementara usaha Richeese Factory dan Mie Gacoan di Kabupaten Gowa.
Langkah ini diambil setelah kedua gerai kuliner tersebut terbukti tidak mengantongi izin Prasarana Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Perda Gowa No. 06 Tahun 2022.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Gowa, LKPJ Pansus, dinas terkait, dan perwakilan pelaku usaha pada Rabu, 14 Mei 2024, di ruang rapat Komisi DPRD setempat.
RDP digelar sebagai tindak lanjut isu ketidakpatuhan regulasi, dampak operasional usaha terhadap UMKM lokal, serta masalah ketenagakerjaan.
Meski perwakilan Richeese Factory hadir, Mie Gacoan absen dalam forum tersebut.
Anggota DPRD dari berbagai fraksi, termasuk Abdul Rasak Daeng Lewa (Gerindra), Wahyuni Nurdani Dg. Simba (PPP), dan Muh. Kasim Dg. Sila (PAN), menyoroti kontribusi usaha tersebut terhadap ekonomi lokal serta potensi persaingan tidak sehat dengan pelaku UMKM.
Berdasarkan klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan), Richeese Factory hingga kini belum memiliki izin PBG dan SLF.
“Kami minta kedua usaha ini ditutup sementara sampai izin lengkap, sesuai Perda Gowa No. 06/2022,” tegas Abdul Rasak Daeng Lewa, anggota FRAKSI SULSEL.
Ketua Umum FRAKSI SULSEL, M. Fajar Nur, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari DPRD dan dinas terkait.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap melakukan boikot atau penutupan paksa sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pihak berwenang agar tidak mengabaikan protes warga, mengingat FRAKSI SULSEL sebelumnya telah menggelar demonstrasi terkait isu serupa.
FRAKSI SULSEL menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi dan ketidakadilan regulasi.
“Ini upaya kami mewujudkan Indonesia yang berkeadaban, adil, dan bebas korupsi,” pungkas Fajar Nur.
Ancaman penutupan paksa menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban perizinan.
Laporan: Iwan
Editor: Redaksi Obor Bangsa


