SUNGGUMINASA — Polemik penimbunan Danau Mawang di Kabupaten Gowa kian membara. Setelah aktivis dan warga menyoroti praktik dugaan mafia tanah yang menimbun sebagian area danau, kini suara keras datang dari AKBP (Purn) Andi Kamaludin, seorang purnawirawan Polri yang pernah terlibat dalam pengelolaan kawasan danau legendaris tersebut.
Dengan nada geram, Andi Kamaludin menilai apa yang terjadi di Danau Mawang adalah bentuk perampasan ruang alam yang terstruktur dan dibiarkan terjadi.
“Luas Danau Mawang sekarang sudah jauh berkurang. Saya tahu betul, karena dulu saya pernah mengontrak danau itu selama tiga tahun,” ujarnya kepada oborBangsa, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, danau yang dulunya membentang seluas sekitar 200 hektare kini tinggal separuhnya akibat penimbunan dan sedimentasi.
“Dulu kawasan itu jadi tempat budidaya ikan air tawar dan ruang hidup masyarakat. Sekarang sebagian sudah jadi daratan dan bangunan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Andi Kamaludin juga mengingatkan bahwa Danau Mawang bukan hanya milik warga Gowa, tetapi bagian dari warisan ekologis dan sejarah Kerajaan Gowa-Tallo yang seharusnya dilindungi.
“Pemda harus membuka dokumen tanah dan menelusuri siapa saja yang kini menguasai lahan di sekitar danau. Danau Mawang itu aset daerah, bukan milik segelintir orang,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aktivitas alat berat yang menimbun area perairan Danau Mawang. Polisi telah turun ke lokasi dan memasang garis polisi (police line), bahkan mengamankan operator alat berat. Namun, dalang utama di balik aktivitas itu dilaporkan melarikan diri.
Aktivis HMI, Hidayat, menilai aksi penimbunan tersebut sebagai bentuk keserakahan dan kejahatan lingkungan.
“Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal tanggung jawab moral terhadap lingkungan hidup. Kejar sampai dapat pelakunya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, pihak yang disebut-sebut sebagai penimbun, Hernest, yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pengusaha, mengklaim bahwa lahan yang ditimbunnya memiliki sertifikat resmi.
“Saya tidak berani melakukan penimbunan kalau tidak punya legalitas. Lahan itu saya beli secara sah dari seseorang berinisial SP dan sudah bersertifikat,” ujarnya kepada oborBangsa (14/10/2025).
Hernest berdalih bahwa penimbunan dilakukan untuk mengembalikan batas tanahnya yang tergenang air, dan bukan untuk memperluas wilayah.
Ia bahkan berencana membangun resor wisata di lokasi tersebut jika mendapat izin dari Pemkab Gowa.
Namun, pernyataan itu justru menambah panjang polemik. Banyak pihak menilai klaim kepemilikan lahan di kawasan danau adalah tindakan ilegal yang berpotensi melanggar tata ruang dan undang-undang lingkungan hidup.
Kini, desakan publik semakin kuat agar Pemkab Gowa tidak tinggal diam.
“Kalau pemerintah terus membiarkan ini, maka kita akan kehilangan Danau Mawang untuk selamanya,” tutup Andi Kamaludin dengan nada kecewa.
Laporan: Pen

