TAKALAR, SULAWESI SELATAN — Pajak yang dipungut dari penggunaan tenaga listrik merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah daerah. Namun, di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui penelusuran dokumen: berapa besar pajak tenaga listrik yang dipungut, berapa yang disetorkan oleh PT PLN (Persero), dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan pemerintah daerah sepanjang 2023–2025?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang menjadi hak daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dahulu, pungutan tersebut dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak atas konsumsi tenaga listrik masuk dalam rezim Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Perubahan nomenklatur itu membawa kebutuhan untuk menelusuri bukan hanya penerimaan pajak, melainkan juga mekanisme pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pengawasannya.
Di Takalar, penelusuran ini menjadi relevan karena dokumen perencanaan pembangunan daerah mencatat PPJ sebagai salah satu sumber pajak yang berkontribusi penting terhadap pendapatan daerah.
Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar mencatat realisasi PPJ sebesar Rp7,89 miliar pada 2017, Rp9,23 miliar pada 2018, Rp9,62 miliar pada 2019, Rp9,28 miliar pada 2020, dan Rp9,59 miliar pada 2021.
Dalam periode tersebut, PPJ disebut sebagai penyumbang terbesar kedua terhadap pajak daerah, dengan kontribusi rata-rata 32,82 persen.
Angka-angka historis itu menunjukkan bahwa pajak tenaga listrik bukan komponen penerimaan yang dapat diabaikan. Namun, data tersebut belum menjawab bagaimana perkembangan penerimaannya setelah perubahan rezim perpajakan daerah dan penandatanganan nota kesepahaman dengan PLN pada 2024, bersambung. (Tim-oborbangsa)

