Makassar- Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan giat melakukan pemusnahan rokok ilegal, namun para pemasok rokok ilegal tak jera dalam menjalankan aksinya.
Hasil penelusuran oborbangsa khusunya di kabupaten Maros provinsi Sulawesi selatan semakin banyak beredar rokok ilegal, bahkan ditengarai terdapat pabrik besar yang di duga tak tersentuh hukum.
Rokok ilegal merek Humer, Englishman dan Smit dengan berbagai farian, kini bebas diperjual belikan di toko kelontong yang ada di kabupaten maros.

Rokok ilegal berbagai jenis dibandrol seharga Rp 16 ribu rupiah per bungkus isi 20 batang tanpa pita cukai resmi, dengan pilihan berbagai rasa dengan kemasan sangat menarik.
Peredaran rokok ilegal yang bebas dan mudah didapatkan, membuat salah seorang warga sangat kawatir dg sija, akan berdampak pada anak sekolah yang bebas membeli rokok.
Ketua Umum DPP L-PARI Aslan dg Rapi, mengatakan “Dinas perindustrian dan perdagangan serta beacukai sama sekali tidak mengambil tindakan, hanya menjadi penonton, dinas tersebut pura2 buta, tuli” hingga menjadi pertanyaan ada apa, jika dalam waktu dekat dinas tersebut tidak melakukan tindakan, maka sudah jelas ada dugaan permainan”.
Lanjut dikatakan Aslan, Dirjen bea dan cukai serta pihak polda sulsel harus turun tangan menindaki para pelaku pemasok rokok ilegal, yang sangat merugikan negara, karna beredar tanpa pita cukai.
Para pelaku telah melanggar UU no 39 tahun 2007 pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten maris, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b) yang mengatur tentang produksi rokok ilegal tanpa menggunakan pita cukai palsu atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun denda 20 kali nilai cukai rokok” kunci Aslan.
Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten maros provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi, hingga saat ini belum merespon.
Sementara para pelaku pemasok distributor rokok ilegal yang diduga mempunyai gudang penampungan dan pabrik di kecamatan tanralili dan kecamatan tompobulu kabupaten maros sangat aktif menjalankan aksinya dengan bebas mendistribusikan keberbagai kabupaten kota, baik dalam wilayah Provinsi sulsel dan provinsi lain, kini masyarakat menunggu tindakan dari pihak terkait. (Tim-oborbangsa)

