GOWA — Puluhan miliar rupiah setiap tahun dipungut dari masyarakat Kabupaten Gowa melalui pajak atas penggunaan tenaga listrik. Angkanya bukan kecil. Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp46,6 miliar.
Jika angka tersebut dibagi rata selama 12 bulan, nilainya setara sekitar Rp3,88 miliar per bulan.
Ke mana sebenarnya uang tersebut mengalir setelah dipungut dari masyarakat, apakah seluruhnya masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Gowa sesuai mekanisme penerimaan daerah. Berapa yang benar-benar disetor PLN, Berapa yang menjadi penerimaan daerah, Dan berapa yang kemudian dibelanjakan pemerintah untuk membayar listrik penerangan jalan umum?

Data yang pernah disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa pada 2023 menunjukkan PPJ menjadi salah satu penyumbang terbesar pajak daerah. Dari target pajak daerah sebesar Rp156,538 miliar, sektor PPJ ditargetkan sekitar Rp46,6 miliar.
Namun, angka tersebut harus dibaca sebagai penerimaan pajak, bukan otomatis sebagai tagihan listrik PJU.
PLN menjelaskan bahwa pajak penerangan jalan merupakan pajak yang dipungut dari pelanggan listrik melalui pembayaran rekening maupun pembelian token. Dana tersebut kemudian disetor PLN kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan daerah masing-masing.
Pertama, masyarakat membayar listrik sekaligus komponen pajak penerangan jalan.
Kedua, pemerintah daerah membayar rekening listrik untuk penerangan jalan umum yang menjadi kewenangannya.
Pada 2017, Pemkab Gowa pernah mempertanyakan lonjakan tagihan listrik yang mencapai sekitar Rp2 miliar untuk periode November 2016 hingga Februari 2017.
Pemkab ketika itu bahkan menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada PLN karena mempertanyakan besarnya tagihan dan ingin memastikan jumlah pemakaian listrik yang sebenarnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Pemkab Gowa juga menyebut terdapat 1.233 titik lampu jalan di Kecamatan Somba Opu yang dikenai tagihan sekitar Rp319 juta.
Persoalannya, pemerintah daerah saat itu mengaku perlu melakukan pemetaan ulang karena tidak semua lampu jalan merupakan kewenangan Pemkab dan terdapat kekhawatiran adanya lampu yang sudah tidak berfungsi tetapi masih tercatat aktif.
Pada 2018, persoalan tagihan PJU kembali mencuat.
Pemkab Gowa dilaporkan harus membayar sekitar Rp2,3 miliar per bulan untuk listrik PJU pada awal 2018. Angka tersebut disebut melonjak dari sekitar Rp900 juta per bulan sebelumnya.
Penyebab yang disampaikan saat itu berkaitan dengan penggunaan lampu berdaya tinggi.
Tercatat sekitar 4.218 titik lampu menggunakan lampu berdaya 200 hingga 500 watt. Pemkab kemudian berencana menggantinya dengan lampu hemat energi serta mengganti sekitar 1.000 lampu yang sudah rusak atau tidak berfungsi.
besarnya penerimaan pajak penerangan jalan dan besarnya biaya listrik PJU adalah dua persoalan fiskal yang berbeda, tetapi keduanya bertemu pada satu pertanyaan besar: bagaimana pemerintah daerah mengelola uang publik yang berkaitan dengan penerangan jalan?
PLN menyatakan PPJ disetor secara rutin kepada pemerintah daerah berdasarkan pembayaran rekening listrik atau pembelian token pelanggan.
Dalam laporan keuangannya, PLN juga menjelaskan bahwa pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan merupakan kewajiban kepada pemerintah daerah dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah daerah terkait.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan tanpa bukti bahwa uang tersebut masuk ke rekening pribadi atau “rekening siluman”.
Sampai pada titik ini, yang justru diperlukan adalah membuka jejak transaksinya.
Angka Rp46,6 miliar merupakan target, bukan otomatis jumlah uang yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Pada 2022, misalnya, Bapenda Gowa dilaporkan menargetkan PPJ sekitar Rp46 miliar, tetapi realisasinya disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Karena itu, apabila hendak menghitung uang masyarakat yang benar-benar terkumpul, angka target tidak cukup.
Secara regulasi, nomenklatur pajak penerangan jalan juga mengalami perubahan setelah berlakunya rezim pajak daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
PLN menjelaskan bahwa PPJ disesuaikan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). PLN juga menyebut pemungutan selama ini dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perlu disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru.
Di Kabupaten Gowa, informasi pajak daerah yang tersedia saat ini juga mencantumkan PBJT atas tenaga listrik sebagai bagian dari pajak daerah, dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, harus berupa angka, rekening, dokumen, dan jejak transaksi harus segera diaudit, Bersambung. (Tim-oborbangsa)

