MAKASSAR– Rokok ilegal merek CW Infinite kini bebas beredar di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan sekitarnya.
Produk rokok ilegal CW Infinite sebagai pendatang baru kini dengan mudah ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko kelontong, dirjen beacukai Sulawesi bagian selatan dinilai lalai dalam pengawasan.
Rokok merek CW Infinite dijual dengan harga eceran Rp16.000 per bungkus isi 20 batang, dengan pita cukai terkesan resmi isi 12 batang, anehnya, barcode pada kemasan produk menunjukkan informasi produk lain saat dipindai.

“Rokok merek CW Infinite sebagai pendatang baru diduga kuat jika dibekingi oleh instansi oknum aparat dinas terkait, sehingga para mafia rokok ilegal semakin berani menjalankan aksinya.” ungkap Ax salah seorang mantan pelaku rokok ilegal yang enggang namanya di mediakan.
Pengawasan yang lemah dari aparat dirjen bea cukai dinilai memberikan sinyal jika peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan berlangsung tanpa hambatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di masa kepemimpinan kementrian keuangan Purbaya dengan tegas mengatakan ” jika beacukai tak mampu membenahi diri, akan di bekukan…?”
Ketua DPP Lembaga Pemantau Aparatur Republik Indonesia (L-PARI), Aslan Daeng Rapi, mendesak aparat penegak hukum, dirjen Bea Cukai Sulawesi bagian selatan dan Kepolisian polda sulsel agar segera bertindak.
“Aparat harus segera menyita seluruh peredaran rokok ilegal di wilayah Makassar, Gowa, Maros, dan sekitarnya demi penegakan hukum menuju Polri Presisi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pengedar rokok ilegal.
Jika terbukti memproduksi rokok ilegal, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 55 huruf (b) dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa selain merek Cw , rokok ilegal lainnya seperti , 68, smith, Monas, Empat Pilar dan masih banyak merek beredar dengan jaringan distribusi yang sangat terorganisir, sehingga menyulitkan proses pemberantasan.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, turut angkat suara. Ia mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
“Jika penindakan tidak segera dilakukan, patut diduga ada permainan di balik lambannya penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hukum kita lemah dan membiarkan bisnis rokok ilegal terus merugikan negara,” ujarnya
Hingga berita ini di posting pihak dirjen bea cukai Sulawesi bagian selatan belum memberikan tanggapan, saat di hubungi lewat whatsapp.
(Tim – Obor Bangsa)

