SUNGGUMINASA— Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid kedua di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Selasa (6/5).
Aksi ini merupakan bentuk konsistensi pengawalan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, FRAKSI menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan DPRD Gowa terhadap keberadaan beberapa usaha yang diduga beroperasi tanpa dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dua usaha yang menjadi sorotan utama adalah Mie Gacoan dan Richeese Factory.
“Kami menuntut DPRD Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri legalitas operasional usaha-usaha yang diduga melanggar aturan.”
“Selain itu, kami mendesak Dinas PTSP untuk menindak tegas dan menertibkan usaha-usaha yang belum memiliki izin sesuai ketentuan hukum,” tegas Muh Fajar Nur, Jenderal Lapangan FRAKSI.
Fajar juga menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pihak legislatif maupun eksekutif, aksi akan terus berlanjut.
“Sesuai komitmen kami, aksi ini akan berlanjut ke Jilid 3 dengan massa yang lebih besar,” katanya di hadapan peserta aksi.
Tuntutan massa direspons oleh Abdul Razak Daeng Lewa, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra.
Ia menyampaikan bahwa DPRD melalui Pansus LKPJ telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah pelaku usaha yang ditemukan tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Perda No. 06 Tahun 2022.
“Kami sudah mengirimkan undangan kepada para pelaku usaha yang terindikasi belum memiliki PBG, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory.”
Namun hingga kini, mereka belum merespons. Kami berencana menjadwalkan kembali pemanggilan pada tanggal 15 mendatang,” ujar Abdul Razak.
FRAKSI menilai, ketidakhadiran pelaku usaha dalam undangan resmi DPRD merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan kelembagaan negara.
FRAKSI juga mengkritik DPRD Gowa yang dinilai belum menunjukkan ketegasan sebagai lembaga pengawas.
Gerakan ini, menurut FRAKSI, merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Laporan: Iwan
Editor: Ahmad


