Rokok ilegal merek HRJ Gold bebas beredar di provinsi Sulawesi Selatan, tanpa tersentuh oleh para aparat hukum, Produk rokok yang diduga mengunakan pita cukai palsu beredar luas di pasar dan toko kelontong yang ada di kota makassar, maros, gowa tanpa ada tindakan tegas dari pihak intansi terkait.

Rokok merek HRJ Gold sangat jelas menggunakan pita cukai palsu, pita cukai diperuntukan rokok isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan yangb berisi 20 batang dengan bandrol harga Rp 13.800, dengan harga eceran tertinggi Rp 15 ribu.
Pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bahwa bisnis ilegal ini semakin merajalela tanpa hambatan, yang menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.
Aktifis Ketua DPP L-PARI Aslan Dg Rapi medesak “agar aparat terkait, seperti Bea Cukai dan kepolisian segera menangkap…! dan menyita seluruh peredaran rokok ilegal yang beredar dengan bebas dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan khusus makassar dan kab gowa, demi tegaknya ketegasan hukum”, ungkap Aslan kesal.

Para pelaku telah melanggar UU no 39 tahun 2007 pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten Gowa, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b) yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun denda 20 kali nilai cukai rokok” kunci Aslan
Beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan “jika Rokok merek HRJ Gold memiliki jaringan distribusi yang sangat terorganisir, membuat bisnis ini sulit dihentikan, Meski ada indikasi kuat dan bukti terkait manipulasi pita cukai, pihak berwenang belum menunjukkan sikap tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut”.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, menilai bahwa sudah saatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian mengambil tindakan lebih konkret. Ia menegaskan, jika penindakan tidak segera dilakukan, kemungkinan besar ada permainan di balik lambannya penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aparat kita lemah dalam menanggulangi masalah ini. Jika dibiarkan, bisnis rokok ilegal ini akan terus merajalela dan merugikan negara” tegasnya.
Sementara para pemasok dan distributor rokok ilegal merek HRJ Gold yang diduga beroperasi di sekitar kabupaten maros, gowa dan kota makassar memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh media. Saat tim media mencoba mendatangi lokasi, para karyawan dan penanggung jawab menolak memberi keterangan dan menghindar pergi.
Tindakan tegas dari aparat kepolisian dan Bea Cukai dapat menjadi jawaban atas permasalahan peredaran rokok ilegal yang terus mengancam pengusaha rokok legal kehilangan pembeli, bisnis rokok ilegal seperti HRJ Gold hanya akan semakin tumbuh subur, menambah kerugian negara. (Tim-oborbangsa)


