JAKARTA,–Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras aksi teror yang dialami seorang jurnalis dalam bentuk pengiriman kepala babi.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak etis dan mencederai prinsip kebebasan pers.
Ninik menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur diskusi atau mekanisme yang sesuai.
“Melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.”
“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki,” ujar Ninik, Sabtu, (22/03/ 25).
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku teror tersebut agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.
Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam menyampaikan ketidaksetujuan terhadap karya jurnalistik.
Sebelumnya, Teror kepala babi yang mengejutkan publik ini terjadi pada Jumat malam, 21/03/25).
Seorang jurnalis dari salah satu media lokal menemukan kepala babi berlumuran darah di depan pintu rumahnya.
Di dekat kepala babi tersebut, terdapat secarik kertas berisi ancaman yang menyinggung pemberitaan yang sebelumnya ia tulis.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Dugaan sementara, aksi teror ini terkait dengan artikel investigasi yang baru-baru ini diterbitkan oleh jurnalis tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga hak asasi manusia, yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Chris Mangara
Editor: Ardi/OborJkt


