Boven Digoel – 2 (Dua) pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial “E” (17) dan “WM” (15) ditangkap oleh Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725 Wrg Pos Km 53 yang berada di bawah naungan kolakops Korem 174 ATW karna kedapatan membawa ganja basah seberat 410 gram di Distrik Sesnuk, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Selasa, (9/5/23).
Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725 Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam rilis tertulisnya di Asikie, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Rabu, (10/5/23).
“Kedua pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial “E” dan “WM” ditangkap oleh anggota Pos KM 53 Satgas Yonif 725 Wrg karena didapati membawa barang terlarang jenis Ganja basah sebanyak 410 gram”, ungkap Dansatgas.

“Awalnya mereka melawati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53, kebetulan pada saat anggota sedang melaksanakan Patroli berpapasan dengan para pelaku dengan jumlah 3 orang, 2 orang berhasil ditangkap dan satunya berhasil kabur masuk ke dalam hutan”, lanjutnya.
Letkol Inf Syafruddin juga mengaku bahwa penangkapan pelaku peredaran Narkoba khususnya jenis Ganja sudah ke 9 (Sembilan) kalinya.
“Sesuai dengan data yang kami miliki, kejadian ini yang ke 9 kali kedapatan pemuda membawa barang terlarang jenis Ganja, namun untuk di wilayah Pos KM 53 sendiri ini sudah yang ke 7 kali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba secara ilegal, khususnya jenis Ganja”, pungkas Syafruddin.
Pada saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria dengan inisial “D” yang berada di Kampung Kuda Mati, Kab. Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000,-.
Para pelaku kini telah diserahakan kepada pihak terkait khususnya Beacukai Merauke dan Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut. (Red-oborbangsa-UmarD-Indra)

