MAROS โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan pembayaran upah tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi pemotongan upah hingga penundaan pembayaran selama dua tahun yang dialami sekitar 500 karyawan.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyatakan bahwa penyelidikan melibatkan dua perusahaan outsourcing, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Kedua perusahaan tersebut diduga tidak menyalurkan upah karyawan secara penuh, bahkan tidak membayar sebagian tenaga kerja.
“Perusahaan outsourcing ini diduga memotong, dan ada yang sama sekali tidak membayar upah karyawan selama dua tahun terakhir,” ungkap Zulkifli saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (26/3/2025).
Pihak BPKA Sulawesi Selatan diketahui sempat menagih pembayaran upah kepada kedua perusahaan outsourcing tersebut.
Namun, hingga kini, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.
“Kami memperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2 miliar. Ini sangat disayangkan, mengingat para pekerja yang terdampak adalah warga setempat yang tidak menerima hak mereka setelah bekerja,” imbuh Zulkifli.
Proses penyelidikan yang dimulai sejak akhir Februari lalu telah melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap 35 orang saksi, yang terdiri dari pihak BPKA dan para karyawan outsourcing.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa sekitar 35 saksi dari pihak kereta api maupun karyawan yang terkait kasus ini,” pungkas Zulkifli.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan karyawan mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang tertunda.
Kejari Maros berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak pekerja.
Reporter: Bahar
Editor: Ardy /OborMaros

