TAKALAR — Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Takalar akhirnya mendapat jawaban. Bupati Takalar, IMohammad Firdaus Daeng Manye, resmi mengusulkan 3.962 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Usulan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Takalar dalam memperjuangkan kepastian status bagi tenaga Non ASN yang selama ini mengabdi di berbagai lini pelayanan masyarakat.

“Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah untuk menjawab keresahan ribuan tenaga Non ASN.”
“Mereka layak mendapatkan kepastian status agar lebih semangat dalam bekerja,” tegas Bupati Daeng Manye. Pada Jumat (22/8).
Langkah tersebut disambut penuh syukur oleh para tenaga Non ASN. Mereka menilai kebijakan ini menjadi titik terang setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, menambahkan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati.

“Kami memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada Bapak Bupati. Setelah ada arahan beliau, usulan formasi ini langsung kami teruskan ke MenpanRB,” ungkapnya.
Berdasarkan data resmi, 3.962 formasi Non ASN yang diusulkan terbagi dalam beberapa kategori:
76 guru eks THK2 (R1A)
185 guru Non ASN (R1B)
15 guru swasta (R1D)
51 peserta eks THK2 (R2)
641 tenaga Non ASN terdata (R3)
161 Non ASN seleksi tahap 2 (R3B)
2.833 Non ASN terdata (R3T)

Dengan pengajuan usulan PPPK 2025 ini, ribuan tenaga Non ASN Takalar kini memiliki harapan baru.
Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini juga diyakini mampu mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Takalar.

Laporan: ST – OborTakalar


