MALILI – Menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul “Dugaan Pungli di Samsat Malili, Nama Kanit IPTU Franssiscus Patrick Jadi Sorotan”, pihak Samsat Malili memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut.
IPTU Franssiscus Patrick selaku Kanit Samsat Malili dengan tegas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kerjanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan resmi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Terkait rincian biaya seperti penerbitan STNK duplikat, mutasi kendaraan, hingga penggantian plat nomor yang diberitakan, IPTU Franssiscus menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan akumulasi dari tarif resmi PNBP serta kemungkinan adanya jasa tambahan dari pihak ketiga, apabila masyarakat memilih menggunakan biro jasa.
Ia menekankan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan, apalagi yang diperintahkan langsung olehnya.
“Kami selalu memastikan pelayanan dilakukan secara terbuka dan transparan.”
“Petugas juga senantiasa memberikan penjelasan mengenai rincian biaya dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran langsung melalui loket resmi atau sistem elektronik yang telah ditentukan,” tegas IPTU Franssiscus.
Mengenai tuduhan yang menyebutkan keterlibatan dirinya dalam praktik pungli, ia menyatakan bahwa hingga kini tidak ada bukti sah yang dapat membenarkan tuduhan tersebut.
“Setiap tuduhan seharusnya didasari bukti hukum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Terkait distribusi blangko STNK, BPKB, serta plat nomor kendaraan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti mekanisme resmi dari Korlantas Polri.
Ketersediaan logistik tersebut, menurutnya, justru bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan, IPTU Franssiscus menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya bagi pengawasan baik internal maupun eksternal, termasuk dari LSM dan media, untuk melakukan pengecekan langsung atas pelayanan di Samsat Malili.
Di akhir pernyataannya, IPTU Franssiscus mengimbau media untuk menjunjung prinsip jurnalisme berimbang, serta menghindari pemberitaan yang tidak berdasar fakta, karena dapat mencemarkan nama baik individu maupun institusi.
Hak jawab ini disampaikan dengan harapan agar media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya dapat memberi ruang publikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)

