“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 tepat pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu oleh masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat 6 Oktober 2023 pekan lalu.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. dan menyita beberapa dokumen dalam kasus tersebut.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan yaitu pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Rilis-kpk-oborbangsa)

