KOLAKA UTARA – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Sulawesi Selatan mengecam dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. FPII mendesak Kapolres Kolaka Utara dan Kapolda Sulawesi Tenggara mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memproses pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Dugaan kekerasan tersebut menimpa M. Nawir Ndepa, wartawan media warta-global.id, saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Desa Makkuasen, Kecamatan Batu Putih, pada Sabtu siang, 26 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan FPII, Nawir saat itu mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait suatu pemberitaan. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dihampiri oleh Kepala Desa Makkuasen berinisial H yang kemudian melakukan pemukulan menggunakan sarung parang ke arah kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, Nawir disebut mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kami meminta Kapolres Kolaka Utara tidak tinggal diam dan segera mengusut kasus ini. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan,” tegas Risal Bakri.
Menurut Risal, kegiatan konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, menurut dia, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
FPII juga menilai dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu ditangani secara serius karena menyangkut keamanan wartawan dalam menjalankan tugas serta kebebasan pers.
Risal menyatakan pihaknya memberikan dukungan kepada M. Nawir Ndepa dan meminta agar kondisi korban mendapat perhatian, termasuk dalam proses pengobatan dan pemulihan.
Selain meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut, FPII juga meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan evaluasi sesuai kewenangan apabila pihak yang diduga terlibat terbukti melakukan pelanggaran.
“Pejabat publik semestinya mengedepankan dialog dan mekanisme penyelesaian yang sesuai aturan ketika terdapat persoalan dengan pemberitaan,” ujar Risal.
FPII berharap kasus tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar keselamatan jurnalis dan kebebasan pers tetap terjamin. Wartawan, menurut FPII, harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, FPII menyebut proses pengumpulan bukti dan pelaporan resmi kepada Polres Kolaka Utara masih terus dilakukan dan dikawal oleh tim hukum serta rekan-rekan media.
FPII menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (SAL-Iskan-oborbangsa)

