SUNGGUMINASA– Lembaga Fraksi Kabupaten Gowa menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Kanreapia.
Penyelidikan yang telah berjalan selama dua tahun dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Ketua Fraksi, M. Fajar Nur, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa yang dinilai hanya mencari sensasi.

Padahal, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan fisik langsung di lapangan dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas), namun hingga kini belum ada kejelasan hasilnya.
“Pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Kanreapia dan Desa Balassuka tahun 2021 lalu menelan anggaran Rp600 juta. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya hasilnya berkualitas.”
“Namun faktanya jauh dari harapan, dan hal ini telah disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan tim ahli,” ungkap Fajar, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyinggung peristiwa berkumpulnya massa di Kantor Kacabjari Malino yang disebut sebagai bentuk protes masyarakat atas lambannya penanganan kasus.
“Bisa saja kejadian itu membuat penyidik ciut nyali. Aktivis anti korupsi bahkan menilai Kejari Gowa ompong dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Jaksa Agung,” tambahnya.
Fajar juga mempertanyakan motif di balik pemeriksaan oleh ahli.
“Kalau memang tidak ada indikasi korupsi, untuk apa mendatangkan ahli dari Unhas? Jangan sampai ini hanya pembuka jalan untuk peluang transaksional. Kejari harus menjelaskan agar marwah institusi tetap terjaga.”
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan wajib membuka ke publik hasil pemeriksaan tim ahli dari Unhas dan juga laporan dari BPKP.
“Transparansi sangat penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tutup Fajar.
Laporan: Iwan
Editor: Ahmad/OborGowa

