SUNGGUMINASA— Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait pelaksanaan operasi gabungan lalu lintas di Kabupaten Gowa, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Usman, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media, pada Kamis (24/04/25).
Ia menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan secara legal dan telah melalui prosedur yang sah.
Dalam keterangannya, Ipda Usman menjelaskan bahwa operasi gabungan antara Satlantas Polres Gowa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa telah berjalan berdasarkan surat perintah dari pimpinan masing-masing instansi.

Ia membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut ilegal atau tidak memiliki dasar hukum.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dalops) Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Syafaruddin, turut memperkuat pernyataan tersebut.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan operasi telah mendapatkan izin resmi dan merupakan bagian dari program kerja sama antarinstansi.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum di bidang lalu lintas, meningkatkan ketertiban umum, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Gowa.
Melalui sinergi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Ipda Usman menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat telah dibekali arahan serta memahami tugas masing-masing.
Ia juga menyayangkan adanya penyebaran informasi tidak akurat yang dapat memicu keresahan publik.
Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh hoaks.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Usman juga menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas, serta membuka diri terhadap saran dan kritik yang membangun.
“Operasi ini resmi dan telah direncanakan dengan matang. Semoga klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas dan meredam kesalahpahaman yang berkembang di media sosial,” pungkasnya.
Laporan: Rand
Editor: Pen/oborBangsa

