SUNGGUMINASA– Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia resmi mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Aduan tersebut disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa, 16 April 2025, menyusul keluhan dari warga.
Program PTSL merupakan program nasional dari pemerintah pusat yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya ringan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pungli yang mencederai semangat program tersebut.
APK Indonesia menyebut dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum aparat kelurahan dan diduga melibatkan pihak Yayasan YUPE dalam pelaksanaannya di wilayah Lingkungan Pabangiang, Kelurahan Tombolo.
Menurut Nurhidayatullah, Jenderal Tim Advokasi APK Indonesia sekaligus Ketua Bidang Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya, pihaknya menilai praktik pungli tersebut telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Maka dari itu, setiap bentuk pungutan yang tidak berdasarkan regulasi yang jelas merupakan tindakan ilegal.”
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hak-hak warga diambil tanpa dasar hukum,” tegasnya pada Kamis 17/04/25).
Nurhidayatullah juga menambahkan bahwa pungli adalah bagian dari tindakan korupsi dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
“Kami mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin ada kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menyatakan tengah menyelidiki kasus serupa.
Iwan Mazkrib, eks Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya sekaligus fungsionaris Badko HMI Sulsel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga Kelurahan Tombolo terkait dugaan pungli program PTSL.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti. Kami juga memastikan ada kepastian hukum bagi warga yang telah membayar untuk mendapatkan sertifikat PTSL,” kata Iwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan dalam menuntaskan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah tidak semakin luntur.
Reporter: Ran
Editor: pen/oborBangsa


