Pembabatan pohon mangrove yang terletak di daerah Dusun Pallambarae Desa Siddo Kab. Barru, oleh pemilik lahan empang, yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu, namun sampai hari ini penebangan itu di hentikan.
Berdasarkan info yang di himpun oleh wartawan media Oborbangsa.id, pembabatan mangrove itu sudah di hentikan namun pemilik lahan tetap melakukan aktifitas didalam lahan empangnya. Minggu, 16 juli 2023
Tetapi hal lain yang di ungkapkan oleh Kepala Desa Rijal kepada wartawan media ini, mengungkapkan bahwa adanya kegiatan yang berlangsung di area empang itu tidak pernah melakukan penyampaian kepada pihak Pemerintah Desa dan sepengetahuannya usaha itu tidak memiliki ijin operasional kegiatan.
Pertanyaan kembali kepada Kepala Desa dengan tidak memiliki ijin oleh pengelola atau pemilik lahan, apa tindakan dari pihak Kepala Desa ?, Namun tidak dapat memberikan penjelasan tetapi malah akan memberikan penjelasan nanti di hari senin di Kantor Desa, menurut Rijal Kepala DesaSiddo.
Menurut pelaksana kegiatan di lapangan atas nama Ridwan dengan memberikan keterangan ke wartawan bahwa mengakui adanya pembabatan lahan pohon mangrove di area lokasi milik H. fatta itu karena masuk di dalam sertifikat milik H. fatta, menurutnya.
Saat dimintai gambar sesuai di sertifikat pelaksana kegiatan tidak mampu memperlihatkan gambar sesuai yang ada disertifikat, bahkan hanya menyuruh meminta ke salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di Barru.
(Red-oborbangsa-44RUL)


