MAKASSAR — Sebuah laporan pemberitaan berujung pada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus yang menimpa wartawan Media Matanusantara.co.id, Ramli, kini menjadi perhatian organisasi pers di Sulawesi Selatan.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan meminta Polrestabes Makassar tidak mengendurkan penanganan laporan dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut. Bagi FPII, perkara ini bukan hanya menyangkut keamanan seorang jurnalis, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas: sejauh mana pekerja pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan dan ancaman?
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Ramli sebagai pelapor serta seorang saksi kunci berinisial NS (39). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman laporan berdasarkan STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.

Bagi FPII Sulsel, pemeriksaan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan sedang ditindaklanjuti. Namun, organisasi tersebut meminta prosesnya tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, menegaskan bahwa kepolisian harus bekerja secara objektif, profesional, dan transparan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kasus ini jangan sampai kendor. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Risal.
Persoalan bermula pada dini hari 25 Agustus 2026. Kediaman Ramli didatangi tiga pria yang disebut berinisial DS, AD, dan NT. Kedatangan mereka disebut memicu kegaduhan di sekitar tempat tinggal Ramli.
Yang membuat kasus ini memiliki dimensi kebebasan pers adalah waktu kejadiannya. Sebelumnya, redaksi Matanusantara.co.id diketahui menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik judi sabung ayam Bangkok di wilayah Borong Rappo.
Apakah kedatangan tiga orang tersebut berkaitan langsung dengan pemberitaan yang diterbitkan?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi salah satu bagian penting yang harus dijawab melalui proses penyelidikan.
Sebab, hubungan antara pemberitaan dan dugaan intimidasi tidak cukup dibangun hanya dari dugaan atau kesamaan waktu. Keterkaitan tersebut harus diuji melalui keterangan saksi, bukti, rekaman komunikasi, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Polisi tidak hanya dituntut menemukan ada atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara berimbang, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Bagi FPII Sulsel, dugaan intimidasi terhadap Ramli tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan pihak tertentu.
Wartawan bekerja melalui proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan dapat berhadapan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Namun, keberatan terhadap karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam sistem pers.
Ramli mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan jalur yang telah disediakan, termasuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.
Menurutnya, mendatangi kediaman pribadi wartawan dengan cara yang menimbulkan ketakutan justru berpotensi memperkeruh persoalan.
Karena itu, perkara ini menjadi semacam ujian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers: apakah perbedaan kepentingan dan keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui ruang dialog dan mekanisme hukum, atau justru melalui tekanan terhadap jurnalis?
Risal Bakri menilai perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perlindungan terhadap kebebasan pers.
Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan ancaman, teror, atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapat perhatian serius.
Menurut FPII Sulsel, ketika seorang wartawan merasa terancam karena karya jurnalistiknya, persoalannya tidak berhenti pada rasa aman individu.
Jika tekanan terhadap jurnalis dibiarkan, dampaknya dapat menjalar pada keberanian media dalam mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap jurnalis bukan berarti memberikan kekebalan terhadap kritik. Pers tetap harus tunduk pada hukum, kode etik jurnalistik, serta mekanisme koreksi apabila melakukan kesalahan.
Namun sebaliknya, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga memiliki jalur hukum dan mekanisme pers untuk menyampaikan keberatan.
Ramli sendiri menyatakan apresiasi terhadap langkah penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah melakukan pemeriksaan.
Baginya, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Dugaan teror yang terjadi pada dini hari disebut telah mengganggu rasa aman dan kenyamanan keluarganya. Karena itu, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya kejadian serupa.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan jurnalis pada akhirnya juga bersinggungan dengan ruang privat keluarga.
Seorang wartawan mungkin menjalankan tugas di ruang publik, tetapi ancaman yang muncul kemudian dapat dirasakan oleh orang-orang terdekatnya.
Penasihat hukum Ramli dari HSK LAW FIRM, Muh. Syahban Munawir (Awhi), juga meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional.
Menurut pihak kuasa hukum, kepastian hukum diperlukan agar perkara tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik baru.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya berharap perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh belum memenuhi unsur pidana, proses tersebut juga harus disampaikan secara transparan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan intimidasi terhadap Ramli kini berada dalam wilayah yang lebih luas dari sekadar laporan polisi.
Pertama, hak seorang warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika merasa terancam.
Kedua, hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik.
Ketiga, hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mendapatkan ruang klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Justru aparat penegak hukum memiliki posisi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menggunakan ancaman maupun tekanan sebagai jalan keluar dari sebuah sengketa.
Karena itu, perhatian terhadap perkara ini tidak hanya tertuju pada siapa yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Yang juga penting adalah apakah prosesnya berjalan objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan fakta. Dugaan keterlibatan DS, AD, dan NT masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Risal Bakri menegaskan, organisasinya akan menjalankan fungsi pengawalan sebagai bagian dari komitmen membela kebebasan pers dan keselamatan insan media.
“Sebagai garda terdepan membela insan pers, sesuai visi, misi, dan tujuan FPII, kami akan kawal kasus ini dan siap mempublikasikannya secara luas,” ujar Risal.
Bagi dunia pers, penyelesaian perkara ini akan menjadi lebih dari sekadar jawaban atas sebuah laporan polisi. Ia juga menjadi cermin apakah ruang kerja jurnalistik di Makassar dapat tetap menjadi ruang yang aman bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi.
Dan pada akhirnya, kekuatan kebebasan pers tidak hanya ditentukan oleh keberanian wartawan untuk memberitakan, tetapi juga oleh kesediaan negara memastikan bahwa keberanian tersebut tidak dibayar dengan rasa takut. (Iskan-oborbangsa)

