SUNGGUMINASA— Polemik dugaan pungutan infak terhadap calon jemaah haji Kabupaten Gowa tidak lagi sekadar soal nominal Rp 1 juta per orang.
Penelusuran OborBangsa mengarah pada pola praktik berulang yang telah berlangsung bertahun-tahun, dengan nilai akumulasi dana mencapai miliaran rupiah, namun minim transparansi soal peruntukan.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya dugaan infak yang dipatok Rp 1 juta per jemaah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gowa. Tuduhan tersebut dibantah Kepala Kantor Kemenag Gowa, H. Jamaris, yang menegaskan bahwa pengelolaan jemaah haji kini bukan lagi kewenangan Kemenag.
“Pengelolaan jemaah haji bukan lagi kewenangan Kemenag, melainkan berada pada Kementerian Haji. Ini salah sasaran. Jemaah haji itu urusan kementerian haji,” ujar H. Jamaris, seraya menyebut pengumpulan infak dilakukan oleh Baznas di lingkungan kantor Kemenag.
Namun, bantahan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika praktik infak itu bukan kewenangan Kemenag, lalu bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya saat kewenangan haji sepenuhnya berada di bawah Kemenag?
Penelusuran OborBangsa terhadap pemberangkatan haji tahun 2024 dan 2025 justru mengungkap fakta bahwa pungutan infak dan sedekah telah lama diberlakukan, bahkan dengan nominal yang lebih besar dan bersifat wajib.
Seorang jemaah haji tahun 2024, H. Ali, mengungkapkan bahwa setiap jemaah saat itu diwajibkan membayar infak dan sedekah sebesar Rp 1,4 juta per orang.
“Kami membayar infak dan sedekah sebesar 1,4 juta per jemaah. Waktu itu disampaikan sebagai kewajiban, bukan pilihan,” ungkap H. Ali.
Data kuota haji menunjukkan, Kabupaten Gowa memberangkatkan 599 jemaah pada 2024 dan 571 jemaah pada 2025. Jika dikalkulasikan dengan nominal Rp 1,4 juta per orang, maka dana infak yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 838 juta pada 2024 dan Rp 799 juta pada 2025. Dalam dua tahun saja, totalnya mendekati Rp 1,6 miliar.
Angka tersebut belum termasuk dugaan pungutan serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga kini, alur dana, mekanisme pengelolaan, serta laporan pertanggungjawaban ke publik nyaris tidak terdengar.
Pertanyaan krusial pun mengemuka:
Ke mana dana ratusan juta hingga miliaran rupiah itu dialirkan?
Apakah seluruh jemaah mengetahui penggunaan dana tersebut?
Apakah ada laporan audit terbuka yang bisa diakses publik?
Koordinator Wilayah III LT-KPSKN-PIN RI, H. Mustajab, menilai praktik tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip dasar infak dan sedekah, yang seharusnya bersifat sukarela.
“Infak dan sedekah itu tidak boleh dipatok atau ditentukan jumlahnya. Itu berdasarkan kemampuan dan keikhlasan. Kalau ditentukan nominal dan disampaikan sebagai kewajiban, maka ini patut diduga bermasalah,” tegas H. Mustajab.
Ia mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengusut aliran dana pungutan yang mengatasnamakan infak dan sedekah tersebut.
“Aparat penegak hukum harus masuk. Jangan sampai ibadah haji yang suci ini ternodai oleh praktik yang tidak transparan,” tambahnya.
Kasus ini menempatkan penyelenggaraan haji di Kabupaten Gowa dalam sorotan tajam publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat kini menunggu: apakah polemik ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan seperti tahun-tahun sebelumnya. (Tim-oborbangsa)


