MAKASSAR —Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menelusuri peran sejumlah tokoh yang sebelumnya menduduki kursi pimpinan DPRD Sulsel dan kini menjabat sebagai kepala daerah.
Arah penyidikan pun bergeser, dari dugaan penyimpangan teknis di lapangan menuju proses penganggaran di tingkat legislatif yang diduga menjadi titik awal persoalan.
Pada Kamis (16/4/2026), penyidik memeriksa sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2024. Mereka di antaranya Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa), serta Ni’matullah yang saat itu juga berada dalam jajaran pimpinan DPRD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada penelusuran proses pembahasan dan persetujuan proyek dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
“Penyidik mendalami proses di Banggar, termasuk sejauh mana keterlibatan DPRD dalam penganggaran proyek ini,” ujarnya.
Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan. Salah satu eks pimpinan DPRD, Muzayyin Arif, dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan rinci.
Kejati menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang serta pemeriksaan lanjutan guna memperdalam peran masing-masing pihak.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang telah diperiksa juga belum membuahkan hasil.
Hingga Jumat (17/4/2026), pesan yang dikirimkan kepada Syaharuddin Alrif dan Andi Ina Kartika Sari diketahui telah tersampaikan, namun belum mendapat tanggapan.
Perkembangan kasus ini turut mendapat sorotan dari kalangan aktivis.
Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menilai langkah Kejati sebagai sinyal bahwa penyidikan mulai menyentuh inti pengambilan kebijakan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis pengadaan. Ada dugaan keterlibatan dalam proses kebijakan. Jika benar dibahas di Banggar, maka harus diungkap siapa yang menginisiasi hingga menyetujui,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di level bawah, tetapi mampu menembus aktor-aktor strategis di balik kebijakan.
“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Kini, penyidik terus menelusuri keterkaitan antara proses penganggaran di legislatif dengan pelaksanaan program di eksekutif.
Dengan dinamika terbaru ini, kasus dugaan korupsi bibit nanas diprediksi menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan, terutama dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan elite politik. (Tim-oborBangsa)


