Penangkapan dua kapal SPOB, yaitu Sania dan Sukses Rahayu 999, beserta tujuh mobil tangki oleh Komando Daerah Armada (Kodaeral) VI TNI AL di Perairan Makassar pada 22 Februari 2026, menandai aksi tegas terhadap dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal, khususnya solar bersubsidi.
Operasi ini, yang melibatkan patroli KAL Suluh Pari II.6-60, mengungkap muatan solar mencapai 90 KL pada SPOB Sania dan 16 KL pada SPOB Sukses Rahayu 999.
Temuan awal mencakup ketidakpatuhan terhadap Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengawakan tanpa sijil sah, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melanggar peraturan niaga energi.
Kejadian ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan cambuk bagi penegak hukum lainnya untuk menghindari pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara.
Kerangka Hukum Pelanggaran Distribusi BBM IlegalSecara yuridis, aksi ini menabrak Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk tujuan komersial di luar ketentuan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2021 tentang BBM menyatakan bahwa distribusi solar subsidi terbatas pada sektor prioritas seperti pertanian dan transportasi darat, bukan pengisian kapal niaga ilegal.
Dugaan operasi berulang kapal tersebut, sebagaimana diduga publik, mengindikasikan pola kriminal terorganisir, yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 jo, Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan. Transparansi proses hukum oleh TNI AL di sini menjadi ujian kredibilitas institusi peradilan maritim.
Data Pelanggaran Hukum yang Menjerat Pemilik KapalPemilik kapal dan pelaku utama dapat dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil distribusi ilegal solar bersubsidi dimasukkan ke dalam sistem keuangan sebagai โharta kekayaan dari hasil tindak pidanaโ, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen niaga (jika SPB/SPOG dipalsukan) dan Pasal 504 tentang pelanggaran keselamatan pelayaran dapat diterapkan, dengan hukuman hingga 8 tahun penjara.
Menelisik data ESDM 2025 mencatat 1.247 kasus serupa nasional dengan kerugian Rp4,5 triliun, menjadikan pemilik sebagai subjek pidana pokok berdasarkan prinsip command responsibility dalam hukum maritim Indonesia.
Harapan Publik terhadap Transparansi dan Pengungkapan Mafia publik Makassar dan Sulawesi Selatan secara luas mengharapkan TNI AL melanjutkan proses hukum secara transparan, termasuk mengungkap rantai pasok hingga pemilik kapal dan mafia solar subsidi di baliknya.
Jika terbukti, penangkapan ini harus memicu audit mendalam terhadap riwayat operasional kapal, mengingat dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal telah berlangsung berulang kali tanpa tertangkap sebelumnya.
Sisi hukum menekankan prinsip due process of law dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, di mana transparansi bukan hanya etika, melainkan kewajiban konstitusional untuk mencegah impunitas.
Kegagalan pengungkapan dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum maritim.
Toh, penangkapan ini berfungsi sebagai cambuk bagi institusi penegak hukum lainnya dan lembaga terkait Kementerian ESDM, yang seharusnya tidak membiarkan praktik serupa merajalela.
Dugaan operasi berulang kapal menunjukkan celah pengawasan, di mana patroli darat dan laut gagal sinkron. Apalagi pemilik dua kapal tersebut yang diduga milik HDH merupakan pengusaha BBM yang dikenal dan sebelumnya kerap jadi sorotan media lokal di Sulsel.
Secara akademis, ini mencerminkan adanya ketidak seimbangan penegakan hukum secara kuantitatif atau asimetri enforcement sebagaimana dianalisis dalam teori criminology broken windows, di mana pembiaran kecil memicu eskalasi kejahatan terorganisir.
Penangkapan TNI AL telah mencontohkan model penindakan preventif, yang wajib direplikasi untuk menjaga integritas subsidi energi negara.
Kembali pada dampak ekoonomi:, seperti yang sudah dipaparkan pada tulisan sebelumnya, kerugian negara dari Solar Subsidi disalahgunakan menyebabkan kerugian finansial negara mencapai miliaran rupiah tahunan, mengingat harga solar subsidi Rp6.800 per liter versus harga pasar Rp13.000. Muatan 106 KL yang disita setara dengan potensi keuntungan ilegal Rp700 juta per operasi, yang jika berulang, merusak APBN dan distorsi pasar energi.
Sementara, hukum pelanggaran prinsip subsidiaritas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, di mana BBM subsidi seharusnya melindungi masyarakat kecil, bukan memperkaya mafia.
Penangkapan ini menjadi preseden untuk reformasi distribusi berbasis digital tracking. Aspek Keselamatan Pelayaran dan Risiko Lingkungan pelanggaran pengawakan tanpa sijil sah pada kapal SPOB berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, sebagaimana diatur Pasal 286 UU Pelayaran, yang mensyaratkan sertifikasi kompetensi awak.
Transfer BBM dari mobil tangki ke kapal di pergudangan Tamalanrea juga berisiko tumpahan minyak, mengancam ekosistem Teluk Makassar.
Opini publik juga menuntut TNI AL mengintegrasikan aspek lingkungan dalam penyidikan, sesuai Konvensi Internasional SOLAS 1974 yang diratifikasi Indonesia, untuk mencegah tragedi seperti kasus kapal tanker bocor sebelumnya.
Peran TNI AL sebagai Pelopor Penegakan Hukum TerintegrasiKomitmen Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mencerminkan mandat konstitusional TNI dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 untuk menjaga kedaulatan maritim.
Keberhasilan operasi ini, sebagai wujud patroli intensif perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menjadikan TNI AL model bagi sinergi dengan Bea Cukai dan ESDM. Secara hukum, ini memperkuat yurisdiksi TNI AL di perairan perbatasan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dugaan Jaringan Mafia dan Kebutuhan Pendalaman ForensikIndikasi awal asal muatan dan tujuan pengangkutan menuntut pendalaman forensik untuk memetakan jaringan mafia solar, termasuk pemilik kapal dan pemasok darat.
Publik menduga keterlibatan oknum gudang Tamalanrea, yang memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk jerat Pasal 2 UU Tipikor jika ada korupsi subsidi.
Analisis mendalam edisi ini, menguak peta rantai distribusi ilegal, mencegah residivisme.
Untuk rekomendasi kebijakan, reformasi Pengawasan Berbasis Teknologi untuk mencegah pengulangan, diperlukan reformasi berbasis teknologi seperti GPS tracking pada kapal SPOB dan sistem manifest digital BBM sesuai Rencana Strategis ESDM .
Publik juga berharap merekomendasikan pembentukan Satgas Maritim Terpadu lintas lembaga, dengan TNI AL sebagai lead, untuk tutup celah pengawasan.
Juga diharapkan, TNI AL mengungkap mafia solar secara tuntas. Sebagai cambuk bagi penegak hukum lain, aksi ini menegaskan bahwa pembiaran bukan opsi di era good governance.
Dengan proses hukum yang akuntabel, Indonesia dapat wujudkan perairan aman, lindungi subsidi rakyat, dan bebaskan maritim dari praktik ilegal.
Data tambahan statistik Pendukung penelitian ESDM-BPH Migas 2025 catat 1.247 kasus penyalahgunaan BBM subsidi rugikan Rp193,7 triliun, tapi hanya ~10-15% ditindak tegas oleh Polri/ESDM, sementara TNI AL gagalkan 20+ kasus maritim serupa dengan tingkat keberhasilan 90%.
Jadi, rasio kasar: TNI AL 9:1 vs. lembaga darat, akibat lemah pengawasan teknis dan koordinasi. (Zoel-oborbangsa)


