ENREKANG—Kejaksaan Agung resmi menetapkan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Sulawesi selatan, sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan dan distribusi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar. Dalam proses penanganan perkara tersebut, Padeli diduga menerima aliran dana suap senilai Rp840 juta.
Penetapan status hukum Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12).
Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka.
Anang menegaskan bahwa penanganan kasus mantan Kajari Enrekang dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagaimana dikutip dari detikcom, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, penanganan perkara Padeli berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Prosesnya dimulai dari kerja intelijen, kemudian dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan selanjutnya diserahkan kepada Jampidsus untuk penanganan pidana sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara berkelanjutan menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas bagi seluruh jajaran Adhyaksa.
Setiap pelanggaran yang mencoreng kepercayaan publik akan ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kasus ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ZIS periode 2021–2024 dengan total kerugian mencapai Rp16,6 miliar.
Para tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.
Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah, menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan. Pernyataan itu disampaikannya kepada media pada Rabu (10/12).
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan yakni S selaku Ketua Baznas Enrekang periode Maret hingga Juni 2021, B, KL, HK, IK sebagai Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2026, HJ selaku Ketua Baznas Enrekang periode 2021–2026, serta SL yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang. (Pen-oborbangsa)


