PANGKEP — Aktivitas industri pembakaran dan penambangan batu kapur di wilayah Desa Majannang, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati lingkungan.
Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir itu diduga menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem pegunungan karst yang termasuk dalam kawasan Geopark Maros–Pangkep, salah satu situs alam yang telah diakui UNESCO Global Geopark sejak 2023.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi warga, aktivitas tersebut dilakukan oleh CV. Saka Utama Abadi dengan cara mengikis tebing karst untuk membangun tungku pembakaran kapur dan menambang batu gamping sebagai bahan baku industri kapur.
Tindakan itu dinilai berpotensi merusak struktur geologi dan mengancam kelestarian kawasan geopark yang selama ini menjadi kebanggaan nasional.
“Kalau kerusakan besar dibiarkan, status pengakuan UNESCO bisa saja dicabut. Dampaknya bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga sektor pariwisata dan ekonomi daerah,” ujar Andi Agung salah satu aktivis lingkungan di Pangkep kepada oborBangsa, Kamis (16/10/2025).
Selain merusak bentang alam, warga sekitar melaporkan munculnya debu tebal dan polusi udara yang mulai mengganggu kesehatan dan keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan karst.
Kegiatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena dilakukan tanpa izin yang sah atau berada di luar zona eksploitasi yang diatur pemerintah.
Pihak Balai Pengelola Geopark Maros–Pangkep membenarkan bahwa lokasi tambang tersebut memang masuk dalam kawasan inti geopark, yang semestinya dilindungi dari aktivitas industri ekstraktif.
“Kawasan karst memiliki nilai ilmiah dan ekologis tinggi, tidak boleh dijadikan lokasi penambangan,” jelas salah satu pejabat Balai Geopark kepada oborBangsa.
Warga dan pegiat lingkungan kini mendesak pemerintah daerah, DLH, dan aparat penegak hukum untuk segera meninjau izin operasional CV. Saka Utama Abadi serta menghentikan aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip konservasi.
Mereka juga meminta agar pemerintah memperketat pengawasan dan mencegah munculnya industri serupa di wilayah Geopark Maros–Pangkep yang menjadi kebanggaan Sulawesi Selatan dan Indonesia di mata dunia.
Laporan: Achil