MAROS– Dugaan penipuan oleh oknum pengembang perumahan kembali mencuat. Kali ini, puluhan warga Aerohome Estate, Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, angkat bicara dan membongkar skandal besar yang mengancam hak milik mereka atas rumah yang sudah mereka tempati.
Dalam temu media pada Kamis (27/6), para warga menyebut adanya sertifikat rumah yang digadaikan secara diam-diam ke bank oleh pihak pengembang.
Ironisnya, beberapa unit rumah bahkan diklaim oleh lebih dari satu orang pemilik.
“Saya terkejut saat tahu rumah yang saya beli dan lunasi, ternyata sudah dijual juga ke orang lain.”
“Bahkan sertifikatnya digadaikan ke bank tanpa sepengetahuan kami,” ungkap salah satu warga, Risman, yang mengaku membeli unit sejak 2021.
Lebih memprihatinkan, para warga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran rumah, namun hingga kini belum juga menerima sertifikat hak milik (SHM) yang dijanjikan oleh pengembang.
Informasi terbaru menyebutkan, total ada lebih dari 40 unit rumah yang bermasalah dengan status kepemilikan ganda hingga agunan ilegal.
Ketua RT setempat, Nasruddin, membenarkan keresahan tersebut.
Ia bahkan menyebutkan telah menerima banyak aduan sejak 2023, namun pihak pengembang terkesan menghindar dan tidak pernah hadir saat diundang musyawarah oleh warga.
Warga menduga kuat bahwa tindakan pengembang sudah masuk ranah pidana penipuan dan penggelapan aset.
Saat ini mereka tengah mempertimbangkan langkah hukum bersama kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke ranah kepolisian dan pengadilan.
“Kami berharap pihak berwenang tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak dasar warga dan bisa menjadi preseden buruk bagi dunia properti,” ujar seorang perwakilan warga dalam pernyataan sikapnya.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik developer nakal yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Laporan: Iksan
Editor: OborBangsa


