JAKARTA,-Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi terkait PT Aneka Tambang (Antam) mencapai Rp 5,9 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan angka kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam.
“Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” kata Harli Siregar.

Agung menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Antam, kerugian negara yang teridentifikasi jauh lebih kecil dari angka yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Misalnya, dalam kasus dugaan korupsi transaksi PT Antam dengan Budi Said pada 2018, PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, dalam kasus korupsi terkait pengecapan logam mulia (LM) Antam ilegal sebanyak 109 ton yang dilakukan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sepanjang 2010-2021, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Hanya saja emas yang diperjualbelikan adalah emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal,” tambahnya.
Agung menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui sumber resmi atau pihak berwenang.
(Laporan Redaksi OborJkt)


