MAKASSAR— Kasus penikaman sadis yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, terus menuai perhatian publik.
Hasil visum medis mengungkapkan fakta mengejutkan: korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.
Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Budiman, menyebut luka-luka tersebut tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.
“Hasil visum menunjukkan kekejaman luar biasa. Korban tidak punya kesempatan melawan,” ujar Budiman, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di area pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil, namun tak lama kemudian kembali sambil membawa badik dan langsung menikam korban dari belakang.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang diderita.
Pelaku R yang diketahui merupakan tetangga korban akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.
Warga sekitar mengaku terkejut, karena pelaku dan korban dikenal akrab dan tak pernah berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku berdalih nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.
“Polisi sudah memeriksa rumah pelaku, dan tidak ditemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan hal itu terjadi,” terang Budiman.
Kuasa hukum keluarga korban, Budi, menilai ada unsur kesengajaan dan mendesak agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi, jelas ini pembunuhan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. (Ic)


