SUNGGUMINASA,–Ketua Pengurus KSPSI Kabupaten Gowa, Syafaruddin menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 6,6% sebagai langkah positif, tetapi masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil para pekerja.
“Kami menghargai keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP Sulsel tahun ini menjadi Rp3.464.000 dari sebelumnya Rp3.250.000.
“Namun, angka ini masih jauh dari harapan pekerja, terutama jika melihat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat,” ujar Syafaruddin, di Sungguminasa pada (23/02/25).
Ia menambahkan bahwa sistem outsourcing masih menjadi persoalan serius.
Banyak pekerja kontrak atau tenaga alih daya yang tidak merasakan dampak dari kenaikan UMP karena berbagai kebijakan perusahaan yang kerap menghindari kewajiban penuh terhadap pekerja mereka.
“Kami sering menemukan kasus di mana kenaikan UMP hanya berlaku di atas kertas, tetapi dalam praktiknya, pekerja outsourcing dan kontrak masih menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
” Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini belum menyentuh akar permasalahan ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut data, kenaikan 6,6% dari UMP sebelumnya setara dengan tambahan sekitar Rp214.000 per bulan bagi pekerja.
Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan harga pangan, transportasi, serta biaya hidup lainnya, kenaikan ini belum cukup untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa.
Serikat pekerja menekankan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini benar-benar diterapkan oleh semua perusahaan, terutama yang menggunakan sistem outsourcing.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan patuh terhadap aturan ini dan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban mereka terhadap pekerja,” tegasnya.
Selain itu, KSPSI Gowa berharap ada kebijakan tambahan yang bisa melindungi hak-hak pekerja, seperti penghapusan sistem outsourcing di sektor tertentu dan pemberian insentif bagi perusahaan yang menerapkan upah layak sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.
“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar pekerja mendapatkan hak mereka secara penuh”
“Kenaikan UMP seharusnya tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.
(Laporan OborGowa)


