MAKASSAR,–Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 akhirnya resmi ditetapkan.
Keputusan ini diambil melalui musyawarah Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit, serta disahkan oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu (11/12/2024).
Kenaikan ini, yang sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, memberikan tambahan Rp223.229 dari UMP sebelumnya, sehingga angka terbaru mencapai Rp3.657.527.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr. Jayadi Nas, menegaskan bahwa keputusan ini selaras dengan kebijakan pusat.
“UMP kita tegak lurus dengan arahan pemerintah, yakni naik 6,5% dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, bagi pekerja yang bergelut dengan realitas hidup sehari-hari di Sulawesi Selatan, angka ini masih menyisakan tanya.
Biaya hidup yang terus meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, transportasi, hingga perumahan, kerap membuat kenaikan upah terasa tak sebanding dengan kondisi ril di lapangan.
Lebih lanjut, sektor-sektor tertentu mendapatkan penyesuaian dalam Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sektor pertambangan dan penggalian air mengalami kenaikan 3%, menambah Rp109.725 dari UMP 2025, sehingga totalnya menjadi Rp3.766.252.
Sektor pengadaan listrik, gas, dan uap mendapatkan kenaikan 2,5%, menambah Rp91.438 dari UMP 2025, dengan total upah menjadi Rp3.748.965.
Sektor industri makanan mengalami kenaikan paling kecil, yakni 1%, menambah Rp36.575, menjadikan totalnya Rp3.694.102.
Keputusan ini tentu membawa dampak besar bagi pekerja dan pelaku usaha.
Di satu sisi, kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, di sisi lain, masih ada kekhawatiran dari para buruh bahwa kenaikan ini tidak cukup untuk menutupi lonjakan harga kebutuhan pokok.
Dengan UMP Sulsel 2025 yang kini ditetapkan, para pekerja tetap harus berjibaku dengan realitas di lapangan. Harapan tetap ada, namun tantangan ekonomi pun semakin nyata.
(Laporan Redaksi OborMksr)


