MAKASSAR– Komunitas Pendaki Nafas Tua (Penat) Celebes menggelar bazaar dan halal bi halal di Warkop Enreco, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (12/04/2025).
Dalam kegiatan tersebut, juga berlangsung diskusi publik bertema “Konservasi dan Permasalahannya.”
Sejumlah tokoh pencinta alam hadir sebagai narasumber, antara lain akademisi Fakultas Hukum Unhas yang juga pendiri Mapala Carefa, Ketua Panitia Kongres Pertama Pencinta Alam Sulawesi Selatan, Ketua Umum Penat Celebes, serta perwakilan dari Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia.

Diskusi dipandu oleh Idris Baba Ong, komika Makassar yang juga bertindak sebagai MC.
Dalam sesi diskusi, Anwar Nanring menyampaikan dukungannya terhadap surat edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor: 660/73/S.edar/DLH/III/2025, yang merujuk pada Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kami mendukung surat edaran tersebut dan siap dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.”
“Kami berharap Pemkot Makassar dapat bekerjasama dengan komunitas pencinta alam dalam penegakan aturan, khususnya larangan pemakuan pada pohon,” ujarnya.
Anwar menegaskan pentingnya legalitas bagi komunitas pencinta alam agar dapat terlibat secara resmi dalam penertiban pelanggaran di lapangan.
Ia juga mendorong adanya dialog konstruktif yang melibatkan Wali Kota Makassar, guna merumuskan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Rencananya, dialog tersebut akan digelar pada 26-27 April 2025.
Sementara itu, Naswar Bohari menilai keterlibatan pencinta alam merupakan bentuk nyata dari kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
“Konservasi alam adalah upaya menjaga fungsi alam agar tetap bisa dinikmati lintas generasi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menyoroti peran besar pemerintah dalam keberhasilan konservasi. Menurutnya, pemerintah memiliki sumber daya, kewenangan, dan instrumen hukum untuk menyusun kebijakan yang berpihak pada lingkungan.
Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung tertutup terhadap masukan dari masyarakat.
“Pemerintah seharusnya lebih terbuka dan aspiratif, karena mereka yang menyusun dan menjalankan kebijakan. Jika tidak, kita sebagai masyarakat bisa menggunakan mekanisme hukum seperti gugatan class action atas dampak kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Ia pun mengapresiasi semangat komunitas pencinta alam yang terus konsisten melakukan aksi nyata demi menjaga kelestarian lingkungan.
Laporan: Indra
Editor: Ahmad/OborMks

