MAKASSAR– Rokok ilegal merek Smith tanpa pita cukai dilaporkan bebas beredar di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan sekitarnya.
Produk ini dengan mudah ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko kelontong, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Rokok merek Smith dijual dengan harga eceran Rp15.000 per bungkus isi 20 batang, tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Anehnya, barcode pada kemasan produk justru menunjukkan informasi produk lain saat dipindai.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyebut,
“Rokok merek Smith kuat dugaan dibekingi oleh pejabat tinggi dari institusi kepolisian dan oknum aparat dinas terkait, sehingga para mafia rokok ilegal semakin berani menjalankan aksinya.”
Pengawasan yang lemah dari aparat penegak hukum dinilai memberikan sinyal bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan berlangsung tanpa hambatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di masa kepemimpinan Kapolda Sulsel yang baru.
Ketua DPP Lembaga Pemantau Aparatur Republik Indonesia (L-PARI), Aslan Daeng Rapi, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera bertindak.
“Aparat harus segera menyita seluruh peredaran rokok ilegal di wilayah Makassar, Gowa, Maros, dan sekitarnya demi penegakan hukum menuju Polri Presisi,” tegas Aslan.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pengedar rokok ilegal.
Jika terbukti memproduksi rokok ilegal, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 55 huruf (b) dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa selain merek Smith, rokok ilegal lainnya seperti HRJ, Boster, Plus, OMA, dan 68 juga beredar dengan jaringan distribusi yang sangat terorganisir, sehingga menyulitkan proses pemberantasan.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, turut angkat suara. Ia mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
“Jika penindakan tidak segera dilakukan, patut diduga ada permainan di balik lambannya penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hukum kita lemah dan membiarkan bisnis rokok ilegal terus merugikan negara,” ujarnya
(Tim – Obor Bangsa)

