SUNGGUMINASA — Polemik pemberitaan mengenai aktivitas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa saat kunjungan kerja di Yogyakarta terus bergulir. Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Aryawangsyah, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya anggota dewan bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe di Yogyakarta bukanlah hoaks atau fitnah.
Menurut Aryawangsyah, berita yang dipublikasikan oleh BomWaktu.com telah melalui proses jurnalistik dan didukung oleh bukti serta narasumber yang jelas.
“Pemberitaan BomWaktu.com itu bukan hoaks atau fitnah. Klien kami memiliki bukti yang kuat serta narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aryawangsyah kepada wartawan di Sungguminasa, Minggu (15/3/2026).
Pemberitaan tersebut sebelumnya menuai keberatan dari sejumlah anggota DPRD Gowa yang disebut dalam laporan itu. Keberatan tersebut bahkan berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi media tersebut.
Aryawangsyah mengatakan, sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak redaksi sebenarnya telah berupaya membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Klien kami sudah berupaya meminta tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis sebelum berita dimuat. Namun sampai berita itu terbit tidak ada respons,” ujarnya.
Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, kata Aryawangsyah, persoalan tersebut justru dibawa ke dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa.
Ia menyayangkan sejumlah pernyataan yang muncul dalam forum tersebut. Menurutnya, ada pernyataan yang menuding pemberitaan media tersebut sebagai hoaks, bahkan menyebut wartawan Bom Waktu sebagai wartawan abal-abal.
“Pernyataan seperti itu tentu sangat kami sesalkan karena dapat merusak reputasi media dan profesionalitas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Atas perkembangan tersebut, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk meminta Dewan Kehormatan DPRD Gowa menelaah apakah mekanisme RDP yang digelar telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta Dewan Kehormatan memeriksa apakah mekanisme RDP tersebut telah sesuai dengan aturan,” ujar Aryawangsyah.
Saat ditanya mengenai dugaan bahwa polemik ini berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas anggota DPRD saat kunjungan kerja, Aryawangsyah memilih tidak berspekulasi. Ia hanya menegaskan bahwa konteks pemberitaan tidak bisa dilepaskan dari kondisi yang terjadi di Kabupaten Gowa saat itu.
Menurutnya, pada 25 Februari 2026 terdapat peringatan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Gowa.
“Faktanya beberapa rumah di Gowa dilaporkan ambruk akibat angin kencang dan banjir di sejumlah wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan bahkan sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 25 hingga 28 Februari 2026 sebagai dampak dari cuaca ekstrem tersebut.
“Kondisi itulah yang menjadi bagian dari konteks pemberitaan klien kami,” tutup Aryawangsyah.
(Ab)


