OBOR, GOWA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau yang oleh warga setempat akrab disebut “Lubang Tikus” masih menjadi aktivitas yang disebut berlangsung di Desa Batu Ma’lonro, Dusun Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Istilah “Lubang Tikus” bukan tanpa alasan. Lubang tambang dibuat dengan ukuran sangat sempit sehingga diperkirakan hanya cukup dilalui satu orang.
Berdasarkan pola lubang tambang sejenis, diameternya diperkirakan sekitar 50 hingga 70 sentimeter, meski ukuran pastinya perlu diukur langsung di lapangan.
Dari lubang sempit tersebut, penambang masuk ke dalam tanah untuk menggali material yang diyakini mengandung emas.
Aktivitas tersebut disebut tidak dilakukan dengan fasilitas besar dan terbuka. Di permukaan, lubang hanya ditutup menggunakan tenda berukuran sekitar 4 x 6 meter.
Namun, di balik penutup sederhana itu terdapat sejumlah peralatan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Salah satunya berupa blower atau kipas penyedot udara yang digunakan untuk mengalirkan udara dari permukaan menuju dasar lubang.
Informasi yang dihimpun menyebut kedalaman lubang bervariasi, mulai sekitar 12 meter hingga 30 meter.
Selain blower, terdapat pula perangkat yang oleh warga disebut girl box, berupa sistem roda dan tali untuk membantu menurunkan pekerja sekaligus menarik material hasil galian dari dalam lubang menuju permukaan.
Seorang warga dari luar Desa Batu Ma’lonro yang mengaku pernah melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut mengatakan, kondisi lubang membuat pekerjaan tidak bisa dilakukan sembarang orang.
“Masuknya memang satu orang. Lubangnya sempit. Kita turun ke bawah untuk menggali material, kemudian material itu ditarik ke atas menggunakan alat. Karena kedalamannya bisa belasan sampai puluhan meter, udara juga harus dibantu dari atas,” ujarnya. Pada Senin (21/09/2026)
Menurut dia, material hasil galian kemudian dibawa keluar dari sekitar lubang untuk diproses atau diurai guna memisahkan material yang diduga mengandung emas.
Bertahan Sekitar Empat Tahun
Aktivitas “Lubang Tikus” di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat tahun.
Setiap lubang disebut memiliki pengelola atau “bos” masing-masing yang menanggung kebutuhan operasional.
Mulai dari pengadaan mesin, bahan bakar, hingga kebutuhan lain selama proses penambangan berlangsung.
Kebutuhan bahan bakar disebut cukup besar.
“Mesin dan solar membutuhkan lumayan banyak. Dalam sehari bisa sampai sekitar 10 jeriken. Satu jeriken kapasitasnya 30 liter,” kata warga tersebut.
Jika keterangan itu akurat, kebutuhan solar satu lubang dapat mencapai sekitar 300 liter per hari.
Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan sumber dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut di lapangan.

Klaim Ada Setoran Bulanan
Warga tersebut juga mengungkap adanya pembagian hasil dari aktivitas pertambangan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan pemberian bagian kepada pihak-pihak tertentu.
Ia mengaku mendengar setiap lubang dapat menghasilkan bagian sekitar 2 hingga 3 gram emas per bulan untuk pihak tertentu.
“Saya dengan hasil itu kemudian sudah dibagi. Saya dengar itu 2–3 gram per bulan untuk jatah mereka, untuk setiap lubang,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang menerima bagian tersebut, sumber menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
“Banyak yang terlibat. Bahkan ada perangkat pemerintahan desa. Tidak menutup kemungkinan juga melibatkan aparat keamanan,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan tersebut merupakan klaim dari sumber, dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, nama maupun institusi tertentu tidak disebutkan tanpa adanya konfirmasi dan bukti pendukung.
Polisi: Risiko Sangat Membahayakan
Sementara itu, Kapolsek Biringbulu IPTU Muhammad Safar, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp beberapa waktu lalu setelah adanya insiden yang menelan korban, mengakui bahwa aktivitas “Lubang Tikus” memiliki risiko sangat tinggi.
Menurutnya, aktivitas tersebut membahayakan karena dilakukan di kawasan dengan kondisi medan berat, termasuk di sekitar pinggir jurang, sementara standar keselamatan bagi pekerja sangat minim.
Kondisi lubang yang sempit, kedalaman mencapai puluhan meter, serta penggunaan peralatan sederhana membuat potensi kecelakaan menjadi sangat besar.
Pihak kepolisian juga mengakui tidak mudah menghalau warga yang masih tertarik melakukan aktivitas tersebut.
“Banyak yang tergiur dengan jumlah fantastis. Penghasilan puluhan juta hingga ratusan juta, sehingga warga nekat melakukan aktivitas itu,” kata Safar.
Fenomena tersebut memperlihatkan persoalan tambang emas ilegal tidak semata berkaitan dengan aktivitas penggalian material.
Di baliknya terdapat persoalan ekonomi, keselamatan pekerja, lingkungan, serta dugaan adanya rantai pengelolaan dan pembagian keuntungan.
Di tengah kondisi itu, keberadaan lubang-lubang sempit yang menembus tanah hingga puluhan meter menjadi ancaman tersendiri bagi para pekerja.
Sebab, ketika satu-satunya akses menuju dasar lubang hanya berupa lorong sempit, keselamatan pekerja praktis bergantung pada kondisi lubang, sistem penyangga, pasokan udara, peralatan angkut, serta kemampuan pengelola menyediakan standar keselamatan.
Dan di Batu Ma’lonro, lubang-lubang itu disebut masih terus menganga…. Bersambung
Laporan: Palallo

