Makassar,โ Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Hj Nursanti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keputusan ini diumumkan oleh Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, pada Selasa (25/2/2025).
“Betul, Nursanti masuk DPO Polda Sulsel,” ujar AKBP Yerlin kepada media.
Penetapan DPO ini tertuang dalam surat nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Hj Nursanti diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci modus operandi yang dilakukan oleh mantan calon bupati Sinjai tersebut.
Hj Nursanti sebelumnya mencalonkan diri dalam Pilkada Sinjai 2024 berpasangan dengan Lukman H Arsal sebagai calon wakil bupati.
Pasangan ini maju dengan nomor urut tiga, namun hanya memperoleh 717 suara dan gagal memenangkan kontestasi politik tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Hj Nursanti mencapai Rp28,714 miliar.
Polda Sulsel saat ini masih melakukan pencarian terhadap Hj Nursanti. Publik diminta untuk segera melapor jika mengetahui keberadaannya.
Pantau terus Obor Bangsa ID untuk perkembangan berita selengkapnya.
(OborSulsel)


