Makassar, โ Sidang perdana kasus peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/2/2025).
Namun, salah satu terdakwa, Mira Hayati, pemilik brand MH Glow, tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Sidang yang dimulai pukul 11.45 WITA di ruang utama Harifin A. Tumpa ini tetap berlangsung dengan menghadirkan terdakwa lainnya, Agus Salim (40), owner Raja Glow.

Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana kain hitam, dan kopiah, serta didampingi oleh sejumlah kerabatnya.
Sidang Perdana Agus Salim Berjalan Lancar
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan dakwaan terhadap Agus Salim, menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso, penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2025) mendatang.
Kasus Skincare Berbahaya dan Peran Mira Hayati
Kasus ini mencuat setelah Polda Sulsel mengungkap peredaran skincare ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Tiga pemilik brand kosmetik menjadi tersangka, yaitu:
1. Agus Salim (Raja Glow)
2. Mustadir Dg Sila (Fenny Frans)
3. Mira Hayati (MH Glow)
Mira Hayati sedianya juga dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, namun absennya membuat persidangan terhadapnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
Polda Sulsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi melindungi masyarakat dari produk kecantikan yang berbahaya.
Pantau terus Obor Bangsa ID untuk perkembangan terbaru kasus ini.
(Laporan OborMks)

