JAKARTA,–Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kami menegaskan bahwa prajurit aktif yang bertugas di luar struktur TNI harus segera pensiun atau mengundurkan diri,” kata Jenderal Agus dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).

Pernyataan ini muncul seiring dengan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kenaikan pangkat Letkol Teddy dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada di TNI, termasuk pertimbangan kebutuhan organisasi,” ujar Wahyu.
Namun, beberapa pihak menilai bahwa keberadaan anggota TNI aktif di jabatan sipil bertentangan dengan undang-undang.
“Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dini, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar peneliti senior Imparsial, Al Araf.
Dengan demikian, meskipun kenaikan pangkat Letkol Teddy dianggap sesuai prosedur, aturan yang berlaku tetap mengharuskan prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.
(laporan Redaksi OborJkt)



